AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/2022) lalu. Penindakan yang dilakukan menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan tersangka berinisial D (30) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Rencananya tersangka akan ikut dalam penerbangan menuju Lombok, NTB, via Surabaya.
“Petugas kemudian mengintrogasi tersangka dan mengakui membawa narkoba yang disimpan di dalam dubur. Tersangka selanjutnya di bawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan narkoba tersebut,” kata Undani, dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Setelah ditimbang narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 100,7 gram.
“Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polda Kepri untuk proses selanjutnya,” kata Undani.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(***)
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…
AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…
AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…