Headline

Santunan Korban Kecelakaan Bisa ‘Hangus’, Ini Penjelasan Jasa Raharja Cabang Kepri

Ariranews.com, Batam: PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik transportasi umum dan pribadi dari risiko kecelakaan. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.

Namun, yang perlu diingat oleh masyarakat, hak santunan bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan tidak diurus. Selain itu juga, dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan penagihan setelah disetujui oleh Jasa Raharja, maka hak tersebut juga dinyatakan gugur atau kadaluarsa.

“Memang di dalam aturan ada hak-hak yang gugur atau kadaluarsa, tapi, selama ini, kita selalu jemput bola dan mendatangi korban lakalantas, dan bahkan kami bantu bukakan rekening, apabila korban tidak memiliki rekening di bank,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri melalui Kepala Unit Operasional Dan Humas, Masna firles, Senin (28/6/2021).

Masnah mengungkapkan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan di antaranya dengan kerjasama dengan, Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka – luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan), Perbankan (CMS BRI – penyerahan santunan melalui system transfer secara online).

“Semua kerjasama yang kami jalin sudah menggunakan proses tranformasi teknologi. Kami juga sudah kerjasama dengan 2.243 rumah sakit di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik khususnya,” ucapnya.

Yang perlu diketahui sambungnya, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja saat ini meliputi dari Rp50 juta santunan untuk meninggal dunia dan cacat tetap baik di darat atau di laut, Rp20 juta untuk biaya perawatan untuk angkutan darat dan Rp25 juta biaya perawatan untuk angkutan laut.

Selain itu juga, sambungnya, Rp4 juta untuk biaya penguburan baik kendaraan darat maupun laut, Rp1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulans baik kecelakaan di darat atau di laut.

“Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.

Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti,
janda/duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kata Masna, adapun kriteria korban
kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain. Selain itu, korban mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.

“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan ke pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” ujarnya.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

14 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

2 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

2 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

2 hari ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

2 hari ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

2 hari ago