Headline

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Ariranews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021) siang.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan diamankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.(emr)

Redaksi

Recent Posts

SAR Natuna Tanamkan Kesadaran Keselamatan Laut kepada Generasi Pesisir

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna terus berupaya menanamkan kesadaran keselamatan laut…

4 jam ago

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Natuna Sediakan Sembako Bersubsidi di Bunguran Utara

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat…

21 jam ago

Gubernur Ansar Turun Langsung Bersihkan Jalan Bandara RHF, Tegaskan Pentingnya Menjaga Wajah Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Upaya menjaga wajah Kota Tanjungpinang agar tetap bersih dan nyaman terus dilakukan…

1 hari ago

Bupati Iskandarsyah Resmikan Rumah Duka Dambaan Masyarakat Hasil Perjuangan Herman Akham

KARIMUN, ariranews.com– Saat kabar duka menyelimuti, kehadiran tempat yang nyaman dan layak menjadi penyejuk bagi…

1 hari ago

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie: Media Berperan Strategis Menjaga Stabilitas dan Keamanan Batam

AriraNews.com, BATAM – Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat, sinergi antara kepolisian…

1 hari ago

Kolaborasi Lintas Instansi di Natuna, Basarnas Kenalkan Usaha Kreatif Berbasis Limbah Laut

Ariranews.com, Natuna – Basarnas Natuna mengenalkan pemanfaatan limbah laut sebagai peluang usaha kreatif kepada masyarakat…

1 hari ago