AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal merk H MIND, Kamis (23/2/2023) lalu. Rokok tanpa pita cukai yang juga banyak beredar di Batam tersebut coba diselundupkan dengan kapal penumpang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, awalnya kapal patroli Bea Cukai Batam sedang melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, mereka mendapatkan informasi, adanya kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kapal tersebut kata Rizki kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan pada muatan kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT (Hasil Tembakau) dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Dalam proses lanjutnya pemilik barang bersedia membayar cukai sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” katanya.
Dikatakan Rizki, upaya memberantas rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Batam.(emr)
AriraNews.com, BATAM - Masyarakat Kota Batam kini memiliki pilihan baru untuk menikmati hiburan karaoke modern.…
AriraNews.com, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif dengan…
Natuna, Ariranews.com – Kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi tumbuh kembang anak, namun di…
AriraNews.com, Batam - Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya…
Natuna, Ariranews.com – Sebanyak 72 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi donor darah yang digelar…
AriraNews.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjajaki…