Batam

Bea Cukai Batam Amankan Ratusan I-Phone di Bandara Hang Nadim, Akan Diselundupkan ke Jakarta

AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 handphone bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.

“Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Rizki, dalam keterangan pers, Rabu (27/12/2023).

Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(hms)

Redaksi

Recent Posts

PT Pelayanan Energi Batam bersama PLN Nusa Daya Perkuat Keandalan Kelistrikan Karimun

AriraNews.com, Batam – PT Pelayanan Energi Batam (PEB) resmi menandatangani kerja sama dengan PLN Nusa…

16 jam ago

PGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak di Batam

AriraNews.com, Batam – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan…

16 jam ago

Budaya Jadi Perekat Persatuan, Forkopimda Natuna Turun Langsung Dukung Pelestarian Tradisi Grebek Gunungan

Ariranews.com, Natuna – Tradisi budaya kembali membuktikan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat di Kabupaten Natuna.…

23 jam ago

ASR Festival 2026 Tarik Lebih dari 7.000 Pengunjung, Ascott Indonesia Perkuat Komitmen Beyond the Stay

AriraNews.com, JAKARTA — Ascott Indonesia kembali mencatatkan kesuksesan melalui penyelenggaraan ASR Festival 2026 yang berlangsung…

1 hari ago

Keluarga Besar Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Gelar Kemilau Muharram Sambut Tahun Baru Hijriah

AriraNews.com, BATAM - Suasana semarak dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Kemilau Muharram 1448 H/2026 yang…

1 hari ago

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan…

2 hari ago