Tanjungpinang

Komisi Informasi Kepri Targetkan Peningkatan Status Informatif Badan Publik pada 2025

Ariranews.com, Tanjungpinang – Sebanyak 128 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kepri pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Dompak, dan diikuti oleh administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KI Kepri, Arison, SH, MH. Adapun materi teknis disampaikan oleh Koordinator Monev 2025 yang juga Komisioner KI bidang Kelembagaan, Afrizal, serta Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Alfian Zainal.

Arison menjelaskan bahwa kegiatan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.

“Tahun ini, kami mengundang 156 badan publik untuk mengikuti Monev. Meski tidak semua hadir dalam sosialisasi, pedoman teknis tetap dikirimkan melalui PPID masing-masing,” jelas Arison.

Ia menekankan, badan publik yang dimaksud dalam UU mencakup semua lembaga yang menggunakan dana negara, dana publik, atau bantuan luar negeri. Namun, hanya badan publik yang telah memiliki PPID yang diundang dalam Monev.

Arison berharap pelaksanaan Monev tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan lebih banyak badan publik masuk kategori “informatif”.

“Kalau tahun lalu masih banyak yang kurang atau tidak informatif, tahun ini kita targetkan minimal menuju informatif. Idealnya semua bisa informatif karena ini akan mempengaruhi hasil Monev Kepri di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Afrizal menjelaskan, proses Monev dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang berlangsung selama satu bulan. Kuesioner ini mencakup ratusan pertanyaan yang terbagi dalam enam aspek penilaian: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Setiap jawaban harus disertai dokumen pendukung.

Tahap kedua adalah visitasi atau presentasi, yang hanya diikuti oleh badan publik yang telah masuk kategori informatif pada tahap pertama. Pada tahap ini, aspek yang dinilai meliputi kesesuaian data SAQ dengan kondisi di lapangan, pemahaman PPID terhadap tata kelola informasi, serta komitmen pimpinan lembaga terhadap KIP.

“Ada nilai tambah jika yang hadir dalam presentasi adalah pimpinan tertinggi lembaga. Itu menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi,” kata Arison.

Meski penilaian akhir berbentuk pemeringkatan, Arison menegaskan bahwa yang terpenting adalah badan publik mampu mencapai kategori informatif melalui pengisian SAQ secara benar dan bertanggung jawab. (rls)

Redaksi

Recent Posts

Kesaksian Nahkoda Jadi Petunjuk Baru, Tim SAR Perluas Pencarian Dua ABK

Ariranews.com, Natuna – Kesaksian nahkoda KM Ocean Three yang berhasil ditemukan selamat menjadi petunjuk baru…

10 jam ago

UAS & Ulama Besar Guncang Tabligh Akbar “Indahnya Merayakan Cinta” di Batam

AriraNews.com, BATAM- Ribuan jemaah tumpah ruah bersama Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Salim A Fillah,…

11 jam ago

Wyndham Panbil Batam Resmikan Garden Bar dan SA HANG Restaurant, Siap Manjakan Lidah Pengunjung

AriraNews.com, Batam – Wyndham Panbil Batam resmi menambah pilihan kuliner dengan membuka dua outlet makanan…

1 hari ago

Muatan Kapal Ditemukan Terapung, KM Ocean Three Diduga Alami Insiden di Perairan Natuna

Ariranews.com, Natuna – Tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian terhadap Kapal Motor (KM) Ocean Three…

1 hari ago

SKK Migas Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik tentang Industri Hulu Migas

Ariranews.com, Natuna – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Kepulauan Riau menggandeng…

1 hari ago

Tarif Baru Layanan Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar Ditunda hingga 31 Agustus 2026

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya logistik…

2 hari ago