Headline

Hendak Diselundupkan ke Guntung, BC Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 875 Juta Lebih

AriraNews.com, BATAM – Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) di area perairan Pulau Petong.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama, dan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjunguncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya
berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.(***)

Redaksi

Recent Posts

Jemaja Timur Siap Sambut HUT RI Ke-81, Berbagai Berbagai Lomba Sudah Disiapkan

AriraNews.com, ANAMBAS – Kecamatan Jemaja Timur mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan…

7 jam ago

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Premium Terbaik di Trip.com Appreciation Night 2026

AriraNews.com, BATAM — Wyndham Panbil Batam kembali menorehkan prestasi di industri perhotelan dengan meraih penghargaan…

7 jam ago

Jelang HUT Ke-81 RI, Lanud Raden Sadjad Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Natuna

Natuna, Ariranews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh unsur…

8 jam ago

Edukasi Bahaya Narkoba, Posal Memperuk Isi Materi MPLS di SMPN 3 Munjan Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS - Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Memperuk Lanal Tarempa melalui Bintara Pembina Potensi…

9 jam ago

BP Batam Perkuat Ekosistem Sepak Bola, Batam Premier FC Jadi Motor Pembinaan Talenta Muda

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya membangun ekosistem sepak bola yang profesional,…

10 jam ago

UMLAND Gandeng Pelaku Wisata Batam, Pasarkan Hotel OZO Medini Malaysia dan Shama Suasana Johor Bahru

AriraNews.com, BATAM – Kolaborasi lintas negara menjadi kunci memperkuat daya saing pariwisata. Berangkat dari semangat…

10 jam ago