Headline

Bupati Natuna, Wan Siswandi Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK Kepri

AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Senin (27/2/2023).

Bupati Natuna Wan Siswandi menandatangani berita acara penyerahan LKPD Tahun 2022.

Saat penyerahan Laporan LKPD Tahun 2022, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala BPKPD Natuna, Suryanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, M Amin.

Dikatakan Wan Siswandi LKPD Tahun 2022 telah diserahkan kepada BPK Kepri tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Natuna Wan Siswandi berdiskusi bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

“Alhamdulilah, hari ini kita dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK Kepri,” ujarnya Senin (27/2).

Selaku pimpinan daerah, Wan Siswandi mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2022.

“Kami tentu sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari BPK Perwakilan Propinsi Kepri agar kami bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Selain itu, Wan Sis juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” harapnya.

Lebih lanjut Wan Siswandi menambahkan setelah disampaikan, BPK akan melakukan pemeriksaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit paling lambat 60 hari sejak disampaikan.

“Tentunya dengan harapan, tahun ini Natuna tetap bisa mempertahankan WTPnya,” lugasnya.

Di sisi lain penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK Kepri, merupakan kewajiban setiap pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2). Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.(dod)

Redaksi

Recent Posts

Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…

5 jam ago

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

12 jam ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

12 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

15 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

1 hari ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago