Headline

Bupati Natuna, Wan Siswandi Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK Kepri

AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

LKPD Tahun Anggaran 2022 tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Senin (27/2/2023).

Bupati Natuna Wan Siswandi menandatangani berita acara penyerahan LKPD Tahun 2022.

Saat penyerahan Laporan LKPD Tahun 2022, Wan Siswandi didampingi oleh Kepala BPKPD Natuna, Suryanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, M Amin.

Dikatakan Wan Siswandi LKPD Tahun 2022 telah diserahkan kepada BPK Kepri tepat waktu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Natuna Wan Siswandi berdiskusi bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

“Alhamdulilah, hari ini kita dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK Kepri,” ujarnya Senin (27/2).

Selaku pimpinan daerah, Wan Siswandi mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri atas diterimanya LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2022.

“Kami tentu sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari BPK Perwakilan Propinsi Kepri agar kami bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Selain itu, Wan Sis juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” harapnya.

Lebih lanjut Wan Siswandi menambahkan setelah disampaikan, BPK akan melakukan pemeriksaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit paling lambat 60 hari sejak disampaikan.

“Tentunya dengan harapan, tahun ini Natuna tetap bisa mempertahankan WTPnya,” lugasnya.

Di sisi lain penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK Kepri, merupakan kewajiban setiap pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2). Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.(dod)

Redaksi

Recent Posts

Permintaan Meningkat, Bibit Kelapa Unggul Natuna Jadi Peluang Ekonomi Baru

Natuna,Ariranews.com – Bibit kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, semakin diminati pelaku usaha perkebunan.…

13 menit ago

Dua Jabatan Eselon II Kosong, Amsakar Segera Umumkan Mutasi Pejabat

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersiap melakukan perombakan struktur birokrasi menyusul banyaknya aparatur sipil…

19 jam ago

Basarnas Natuna Kerahkan RIB dan Tim Gabungan Cari KM Samudra Jaya yang Hilang Kontak di Perairan Anambas

Natuna,Ariranews.com – Basarnas Natuna mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 Natuna bersama Tim SAR Gabungan…

21 jam ago

Perkuat Respon Darurat di Wilayah Kepulauan, Kantor SAR Natuna Gelar Diklat Medical First Responder

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Natuna menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)…

21 jam ago

Ministry of Padel Hadir di Batam, Usung Konsep Lifestyle Hub Lengkap dengan Sauna dan Kolam Air Dingin

AriraNews.com, BATAM – Olahraga padel kini memiliki destinasi baru di Kota Batam. Ministry of Padel…

21 jam ago

Pemko Batam Ajukan Perubahan APBD 2026, Diusulkan Naik Jadi Rp 4,5 Triliun

AriraNews.com, Batam - Pengajuan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon…

23 jam ago