Headline

Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Dirut Jasa Raharja: Kurang dari 9 Jam Santunan Korban Sudah Diserahkan

AriraNews.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan seluruh
penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Ahad (27/2) pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan bagi korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan bagi yang luka-luka.

Hal ini kata Rivan, merupakan bentuk kehadiran Negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana sesuai ketentuan Jasa
Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang di mana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang di mana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” papar Rivan, dalan keterangan persnya, Ahad (27/2/2022).

Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” kata Rivan.

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” kata Rivan.(***)

Redaksi

Recent Posts

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

5 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

8 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

8 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

9 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

23 jam ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

24 jam ago