Headline

Menang Gugatan, bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Jaringan SUTT

Ariranews.com, Batam: bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar-Gardu Induk Nongsa setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm.

Keputusan tersebut menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Pelaksana Harian (Plh) Corporate Secretary bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan bahwa bright PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center,” ujar Bukti.

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, Bukti menambahkan pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang. Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.

“Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia,” jelas Bukti.

Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter. Bukti juga menegaskan bahwa pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV di antaranya Tanjung Sengkuang- Baloi, Seiharapan-Tanjunguncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.

“Dengan adanya putusan tersebut bright PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan kota Batam,” tutup Bukti.

bright PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan dan memetuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan. Selanjutnya, bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.(emr/*)

Redaksi

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Instansi, Aksi Bersih Pantai Sisi Serasan Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Kolaborasi lintas instansi menggelar kegiatan bakti sosial bersih pantai di kawasan Pantai…

47 menit ago

Setiap Rumah di Hunian Tanjung Banun Dilengkapi Filter Air, Dukung Hunian Sehat

AriraNews.com, Batam - Setiap rumah di kawasan hunian tetap Tanjung Banun, Rempang, Batam, dirancang tidak…

10 jam ago

Sentuhan Bougenville, Li Claudia Targetkan Wajah Batam Lebih Estetik ala Jepang

AriraNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra,…

10 jam ago

Tingkatkan Respons Darurat, Tim SAR Natuna Latih Evakuasi Korban Kebakaran di Laut

Ariranews.com, Natuna – Tingkatkan respons darurat dalam menghadapi situasi kritis di laut, tim Kantor Pencarian…

12 jam ago

Amsakar Buka Gema Batam Asri di Rempang Eco City, Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

AriraNews.com, BATAM - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka kegiatan Gerakan Masyarakat Batam…

16 jam ago

Kolaborasi Lintas Sektor, Kejari Natuna Gencarkan Edukasi Hukum Program KMP

Ariranews.com, Natuna – Kolaborasi lintas sektor terus diperkuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui edukasi hukum…

17 jam ago