Headline

Langgar Protkes, Izin Foodcourt A2 Lubukbaja Terancam Dicabut

Ariranews.com, Batam: Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam terus menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja Sabtu (24/4/2021) malam.

“Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam, Salim.

Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pengadilan dan kejaksaan. Penegakkan disiplin oleh tim ini ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

“Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.

Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di Kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di Kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di Kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di Kecamatan Lubukbaja.

“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silahkan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, jajaran Satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan andil semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banun yang Sejuk dan Nyaman

AriraNews.com, Batam - Melalui momentum Peringatan Hari Bumi tahun 2026, gerakan berbasis gotong royong terus…

45 menit ago

Dari Rempang untuk Dunia,  Rempang Eco City Gelorakan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

AriraNews.com, BATAM - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka kegiatan Gerakan Masyarakat Batam…

3 jam ago

Tinjau Progres KMP Serasan, Kejari Natuna Dorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

Ariranews.com, Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, meninjau progres pembangunan Koperasi…

3 jam ago

Kolaborasi Lintas Instansi, Aksi Bersih Pantai Sisi Serasan Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Kolaborasi lintas instansi menggelar kegiatan bakti sosial bersih pantai di kawasan Pantai…

5 jam ago

Setiap Rumah di Hunian Tanjung Banun Dilengkapi Filter Air, Dukung Hunian Sehat

AriraNews.com, Batam - Setiap rumah di kawasan hunian tetap Tanjung Banun, Rempang, Batam, dirancang tidak…

14 jam ago

Sentuhan Bougenville, Li Claudia Targetkan Wajah Batam Lebih Estetik ala Jepang

AriraNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra,…

15 jam ago