AriraNews.com, Natuna – Pangkalan TNI AL Ranai menerima serah terima kapal tangkapan KM Bintang Sejahtera 10 dari KRI SRE-386 pada Selasa malam (24/02/2026). Kapal tersebut diamankan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum di perairan Natuna.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan narkotika, kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen resmi, serta kepemilikan senjata jenis airsoft gun tanpa dokumen yang sah.
Pjs. Perwira Operasi (Pasops) Lanal Ranai, Kapten Laut (P) Dian Sri Hariyadi, menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan tahap awal dalam proses pemeriksaan lanjutan terhadap kapal beserta seluruh awaknya.
“Kami akan memeriksa seluruh dokumen kapal, muatan, dan awak kapal untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Lanal Ranai.
Penanganan kasus ini turut melibatkan unsur Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil serta transparan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pil narkotika, satu unit senjata airsoft gun, serta dokumen kapal. Beberapa anak buah kapal (ABK) juga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Lanal Ranai memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran.
“Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait hingga proses hukum selesai,” tutup Pjs. Pasops Lanal Ranai. (Dod)








