Alami Lakalantas, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Proteksi Ganda

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pertemuan dan diskusi mengenai Ketentuan Pelaksanaan Penjaminan Kepada Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan pada Selasa (25/01/2022).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyambut langsung kunjungan dari Sony Suharsono selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya di Kantor Jasa Raharja Kepulauan Riau, Batam Center.

BACA JUGA:  Perkuat Wawasan Geostrategis, Amsakar Achmad Jadi Narasumber Pasis Seskoau Angkatan 64 di Batam

“Kita harus memberikan pemahaman tentang prosedur klaim bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam rangka kerja,” kata Sony selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya.

Sementara, Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal, akan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja sehingga bisa mendapatkan proteksi ganda karena dijamin pula oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

“Artinya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka klaimnya dapat diurus terlebih dahulu melalui PT Jasa Raharja,” ujarnya.

Selain berdiskusi, kunjungan ini dalam rangka menjalin silaturahmi yang harmonis dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian pelayanan prima kepada para pekerja korban kecelakaan dapat terwujud dengan maksimal.(hms/tsy)

BACA JUGA:  Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak