Headline

Kasasi Upah Minimum Ditolak MA, Ombudsman Kepri Imbau Gubernur Segera Ambil Sikap

AriraNews.com, BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengimbau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.

Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepulauan Riau ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

Disampaikan Lagat Siadari usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 23 Maret 2022, Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK,” kata Lagat.

Ia lalu meminta, agar Gubernur tidak abai dengan keputusan MA itu, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.

“Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan,” jelasnya.

Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.

“Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap,” kata Lagat.

Ia berharap Gubernur nantinya dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.

“Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.

“Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak,” kata kaya Lagat.(***)

Redaksi

Recent Posts

FJP Kepri Kecam Serangan Pada Wartawan Saat Meliput di PN Batam

AriraNews.com, BATAM – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami…

2 jam ago

Pemkab Anambas Audensi dengan Kemendagri, Paparkan Kondisi Keuangan Daerah

AriraNews.com, ‎Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik…

3 jam ago

KJK Kecam Intimidasi Wartawan di Batam

AriraNews.com, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan…

8 jam ago

Li Claudia Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

AriraNews.com, Batam - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengundang Aliansi Masyarakat Rempang –…

1 hari ago

Radisson Golf & Convention Center Batam Raih Penghargaan Trip.Best Premium Hotel 2026

AriraNews.com, Batam – Konsistensi menghadirkan layanan premium mengantarkan Radisson Golf & Convention Center Batam meraih…

1 hari ago

Radisson Golf & Convention Center Batam Rayakan 10 Tahun dengan Fun Run 7K, Siapkan Hadiah Nginap di President Suite

AriraNews.com, Batam – Memperingati satu dekade perjalanannya, Radisson Golf & Convention Center Batam menggelar Radisson…

1 hari ago