Batam  

Batam Cetak Sejarah! Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya

Avatar photo
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serahkan SK Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam Tahun 2025 kepada dua Juru Pelihara, yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencatat sejarah baru dengan hadirnya Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya untuk pertama kalinya. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam Tahun 2025 berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Senin, 24 Maret 2025. SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kepada dua Juru Pelihara, yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.

BACA JUGA:   Video Detik-detik Ustadz Lagi Ceramah Diserang di Batam

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa peran Juru Pelihara sangat penting dalam menjaga keberlangsungan cagar budaya.

“Jupel ini bertugas melindungi dan merawat cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Batam. Saat ini, terdapat 14 Objek Cagar Budaya yang diakui dengan peringkat kota. Dengan adanya Jupel, diharapkan warisan ini tetap terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Jefridin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pesantren Nur Fikri Batam

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, turut mengapresiasi dua Juru Pelihara yang baru dilantik.

“Ini pertama kalinya Batam memiliki Juru Pelihara Cagar Budaya. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab besar dalam merawat warisan sejarah kita,” katanya.

Dalam tugasnya, Raja Alwi akan menjaga Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Sementara Abdul Rahman bertanggung jawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911, dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.

BACA JUGA:   Karyawan Mie Ayam di Lubukbaja Ditikam

Sejak 2022, Kota Batam telah menetapkan 14 Objek Cagar Budaya, antara lain Kompleks Makam Zuriat Raja Isa/Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, dan Meriam Benteng. Kehadiran Juru Pelihara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan daya tarik wisata Kota Batam. (ard)