Eri Syahrial Sesalkan Diserang Secara Pribadi oleh Rizki Faizal

Avatar photo
Eri Syahrial, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri.

AriraNews.com, Batam – Polemik soal proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir.

Eri Syahrial, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua DPRD Kepri yang saat ini duduk di Komisi III RI, Rizki Faizal yang
menyerang ranah pribadi dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang ( character assassination).

‘’Saya sangat menyayangkan tanggapan berita yang diberikan menyerang pribadi saya  dengan menyebut nama saya langsung dan mempermasalahankan saya tidak lolos seleksi komisioner beberapa kali,’’ ujar Eri Syahrial, menanggapi hal tersebut, (25/1/2025).

Sebelumnya, Rizki Faisal, merespon pernyataan Eri Syahrial, yang menyebut hasil seleksi KPID Kepri murni kepentingan politik dan titipan pihak-pihak tertentu, bukan lagi berdasar kelayakan dan kepatutan.

“Siapa? Eri Syahrial? Bagi kami pimpinan dewan yang telah menyeleksi banyak orang di sejumlah lembaga, nama ini tak asing lagi. Yang bersangkutan adalah orang yang sama ikut seleksi Bawaslu Kepri tahun 2022, gagal. Lalu ikut seleksi Komisi Informasi Kepri tahun 2023, juga gagal. Kemudian ikut lagi seleksi Komisi Penyiaran tahun lalu, dan kini menggugat. Jadi ya mohon maaf, silakan dinilai sendiri,” sesal Rizki kepada wartawan, Jum’at (24/1).

BACA JUGA:   Amsakar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad bersama Warga Masyarakat Seilekop

Mestinya kata Eri Syahrial, yang ditanggapi adalah soal tahapan seleksi darii awal hingga selesai yang diduga terjadi maladministrasi. Bantah dengan argumen data dan perundang-undangan sehingga tidak lari dari esensi dugaan maladministrasi yang dilaporkan tersebut.

‘’Hal tersebut tidak tepat dan melanggar hukum karena harkat dan martabat seseorang dilindungi UU Dasar. Setiap orang berhak atas perlindungan  diri pribadi, keluarga, kehormatan,’’ ujar Eri Syahrial yang juga mantan aktivis jaringan pers kampus Indonesia tahun 1996-1999.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sesuai  dengan pasal  27 ayat 1 UUD 1945.  Diperkuat Pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Juga   Pasal 28C ayat 2 bahwa Setiap orang berhak  untuk  memajukan  dirinya dalam memperjuangkan  haknya secara kolektif  untuk membangun  masyarakat, bangsa dan  negaranya. 

BACA JUGA:   Wako Batam Rudi Disuntik Vaksin Covid-19, Jangan Takut Divaksin

Usai menjadi Ketua merangkap Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri selama dua periode (2010-2021), Eri Syahrial aktif di LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam sebagai sekretaris, sebagai Ketua Forum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak se- Indonesia hingga saat ini, dosen sudah bersertifikasi di salah satu perguruan tinggi di Batam, sebagai mediator nonhakim di pengadilan, Kepsek Batam Kreator Academy, sering memberikan bimtek ke guru-guru di Kepri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Masih banyak kegiata sosial lainnya untuk membantu pemerintah dan masyarakat Kepri.

Dirinya mendaftar atau ikut seleksi  suatu lembaga pemerintahan seperti KPID ini sepanjang persyaratan memenuhi tidak ada masalah karena merupakan hak dasar sebagai warga negara dan dilindungi UUD. Mendaftar sebagai calon anggota komisi  juga bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemerintah.

‘’Bermasalah atau perlu dipermasalahkan seseorang calon kalau persyaratan tidak memenuhi atau bertentangan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua LBH Gema Keadilan ini.

BACA JUGA:   Wagub Marlin jadi Irup Geladi Bersih Upacara HUT ke-78 RI Kota Batam

Ia mencontohkan dalam kasus seleksi KPID Kepri ini di mana diloloskannya calon  mantan caleg dan masih terkait dengan partai politik. Dalam Peraturan PKPI dengan jelas disebut bahwa calon tidak aktif di partai politik.

‘’Otomatis kalau ketahuan calon yang bersangkutan masih terkait dengan partai politik maka harus dianulir,’’ terang Eri.

Laporan maladministrasi ke Ombudsman Kepri itu dilakukan bersama-sama. Ada tiga orang yang melaporkan dalam dokumen. Sementara peserta seleksi yang tidak puas dengan tahapan proses seleksi karena dugaan maladministrasi lebih banyak lagi. Namun karena ada yang tinggal di Tanjungpinang dan Bintan maka diwakili mereka bertiga.

Polemik soal seleksi KPAID Kepri mencuat setelah tiga dari beberapa orang peserta seleksi yang masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan membuat aduan maladministrasi ke Ombudsman Kepri bulan November 2024. Baru-baru ini, pengamat dan mantan pimpinan DPRD Kepri sebelumnya mendesak Gubernur Kepri segera melantik calon komisioner yang namanya disebut-sebut lulus.(ara)