AriraNews.com, Natuna – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Natuna 2024. Masa tenang, yang dimulai tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024, diharapkan menjadi waktu refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa tekanan.
“Masa tenang adalah momen penting bagi pemilih untuk merenungkan pilihannya. Segala bentuk kampanye, baik melalui media sosial, spanduk, maupun pertemuan terbuka, dilarang keras sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Siswandi saat berbicara kepada media pada Minggu, 24 November 2024.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas. “Kami tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang melanggar aturan masa tenang,” tegasnya.
Bawaslu Natuna telah memobilisasi tim pengawas di seluruh kecamatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi Panwaslu.
“Kami menyediakan jalur pelaporan bagi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Siswandi.
Media sosial menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu di masa tenang. Siswandi menyoroti maraknya aktivitas kampanye terselubung di platform digital dan mengingatkan para kandidat serta pendukungnya untuk menghentikan segala bentuk kampanye daring.
“Pengawasan di media sosial memerlukan kerja sama semua pihak. Kami akan memantau secara ketat, termasuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Siswandi mengajak masyarakat Natuna untuk memanfaatkan masa tenang dengan mendalami visi dan misi para kandidat, serta mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilih.
“Patuhi aturan, hormati masa tenang, dan jadilah bagian dari Pilkada yang damai dan demokratis,” tutupnya. (dod)