AriraNews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Kolonel Pnb Dedy Iskandar, S.Sos., M.M.S., M.Han., menginstruksikan personelnya untuk mengawal ketat logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2024.
Pengawalan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau), Intelijen, dan Babinpotdirga ini bertujuan untuk memastikan distribusi logistik berjalan aman dan lancar di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan surat suara, Formulir Model C. Hasil (Plano), dan Daftar Pasangan Calon (DPC) yang diangkut menggunakan penerbangan komersial melalui Bandara Raden Sadjad Natuna pada Kamis (24/10/2024). Selain itu, personel Lanud RSA juga turut mengawal distribusi sampul kubus dan sampul formulir Model C. Hasil KWK yang merupakan bagian penting dari Pemilihan 2024.
Pendistribusian logistik Pilkada ini tidak hanya melalui udara, tetapi juga lewat jalur laut menggunakan KMP Bahtera Nusantara-01, yang berlabuh di Pelabuhan Ranai, Penagi. Setelah tiba, seluruh logistik segera diamankan di Gudang Logistik KPU Natuna yang terletak di Jalan Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Komandan Lanud Raden Sadjad, Kolonel Pnb Dedy Iskandar, menegaskan bahwa personelnya akan terus siaga dalam memberikan dukungan penuh, jika diperlukan, selama proses distribusi di lapangan. Koordinasi yang erat antara TNI Angkatan Udara, KPU, dan aparat keamanan lainnya dipastikan berjalan lancar, guna menjaga keamanan setiap tahap Pilkada.
“Sinergi antara TNI Angkatan Udara dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan pemilu berlangsung tertib dan aman,” ungkap Kolonel Dedy.
Kolonel Dedy juga menyampaikan bahwa Lanud RSA berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, aman, dan bebas dari gangguan, serta siap berkontribusi dalam menjaga stabilitas nasional.
Dengan pengamanan ketat ini, diharapkan masyarakat Natuna dapat merasa tenang dalam menggunakan hak pilih mereka, tanpa khawatir terhadap potensi gangguan selama proses pemilihan. (dod)








