Headline

Bayar Pajak Kendaraan di Kepri Bisa Secara Online

Ariranews.com, Batam – Seiring dengan era digitalisasi, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari Ditlantas Polda Kepri, BP2RD Provinsi Kepri dan Jasa Raharja Cabang Kepri kembali memberikan peningkatan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB) secara elektronik dengan menggandeng KB Bukopin untuk memperluas jaringan perbankan dalam layanan Samsat Elektronik.

Kabid Pengembangan BP2RD, Petit Pamungkas menjelaskan pembayaran layanan e-Samsat Kepri, saat ini dapat diakses masyarakat melalui E-Channel BRK, BNI, BJB, Bukalapak dan Indomaret. Baru-baru ini dibuka kerjasama dengan KB Bukopin dan diharapkan dapat menambah pilihan kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Channel Bank KB Bukopin tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Elektronik (Samsat Elektronik) Provinsi Riau secara online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan perbankan PT Bank KB Bukopin.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Branch manager PT KB Bukopin Cabang Batam, Suherman Rival Mewal, bersama Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta, SIK, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi.

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, termasuk pada Sabtu dan Minggu juga bisa melakukan pembayaran pada chanel Bank KB Bukopin baik mobile banking, internet Banking maupun ATM Bank Bukopin,” ujarnya dalam siaran pers.

Dia menjelaskan wajib pajak terlebih dahulu dapat mendownload aplikasi E-Samsat Kepri melalui playstore pada smartphone android dan dilanjutkan registrasi kendaraan pada aplikasi E-Samsat Kepri dan Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk penyelesaian pembayaran. Selanjutnya wajib pajak dapat membawa struk/bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat untuk pengesahan STNK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender.

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi layanan digital ini merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Kepri, khusus di masa pandemi Covid-19 dan dengan adanya PPKM terhadap kegiatan masyarakat, E-Samsat merupakan solusi yang luar biasa dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tanpa harus ke
luar rumah.(mas/irf/emr)

Redaksi

Recent Posts

Komitmen untuk Pendidikan Inklusif, BIB Bantu Fasilitas Tata Busana dan Kriya Kayu di SLB Negeri Batam

AriraNews.com, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif dengan…

1 jam ago

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Natuna Soroti Ancaman Dunia Digital terhadap Anak

Natuna, Ariranews.com – Kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi tumbuh kembang anak, namun di…

5 jam ago

Anggunnya PIKORI BP Batam Berkebaya, Li Claudia Ajak Lestarikan Budaya

AriraNews.com, Batam - Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya…

6 jam ago

72 Kantong Darah untuk Warga Natuna, Aksi Kemanusiaan Lanud Raden Sadjad Warnai Hari Bakti TNI AU

Natuna, Ariranews.com – Sebanyak 72 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi donor darah yang digelar…

6 jam ago

BP Batam Gandeng Kantor Bahasa Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui Penggunaan Bahasa Indonesia

AriraNews.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjajaki…

16 jam ago

DBG Technology Pilih Batam sebagai Basis Ekspansi Manufaktur Asia Tenggara

AriraNews.com, BATAM – DBG Technology Co., Ltd. memilih Batam sebagai basis pengembangan manufakturnya di Asia…

16 jam ago