Headline

Bayar Pajak Kendaraan di Kepri Bisa Secara Online

Ariranews.com, Batam – Seiring dengan era digitalisasi, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari Ditlantas Polda Kepri, BP2RD Provinsi Kepri dan Jasa Raharja Cabang Kepri kembali memberikan peningkatan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB) secara elektronik dengan menggandeng KB Bukopin untuk memperluas jaringan perbankan dalam layanan Samsat Elektronik.

Kabid Pengembangan BP2RD, Petit Pamungkas menjelaskan pembayaran layanan e-Samsat Kepri, saat ini dapat diakses masyarakat melalui E-Channel BRK, BNI, BJB, Bukalapak dan Indomaret. Baru-baru ini dibuka kerjasama dengan KB Bukopin dan diharapkan dapat menambah pilihan kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Channel Bank KB Bukopin tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Elektronik (Samsat Elektronik) Provinsi Riau secara online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan perbankan PT Bank KB Bukopin.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Branch manager PT KB Bukopin Cabang Batam, Suherman Rival Mewal, bersama Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta, SIK, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi.

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, termasuk pada Sabtu dan Minggu juga bisa melakukan pembayaran pada chanel Bank KB Bukopin baik mobile banking, internet Banking maupun ATM Bank Bukopin,” ujarnya dalam siaran pers.

Dia menjelaskan wajib pajak terlebih dahulu dapat mendownload aplikasi E-Samsat Kepri melalui playstore pada smartphone android dan dilanjutkan registrasi kendaraan pada aplikasi E-Samsat Kepri dan Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk penyelesaian pembayaran. Selanjutnya wajib pajak dapat membawa struk/bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat untuk pengesahan STNK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender.

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi layanan digital ini merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Kepri, khusus di masa pandemi Covid-19 dan dengan adanya PPKM terhadap kegiatan masyarakat, E-Samsat merupakan solusi yang luar biasa dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tanpa harus ke
luar rumah.(mas/irf/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perkuat Sinergi dengan Komdigi, Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian guna mendukung…

1 jam ago

Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Ariranews.com, Natuna – Dari lapangan hijau hingga pelaksanaan tugas negara di wilayah perbatasan, Kantor Pencarian…

7 jam ago

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

21 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

23 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

24 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

1 hari ago