Batam

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Intan

AriraNews.com, Batam –Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas menyampaikan pernyataan keras dan menyerukan penegakan hukum yang adil pada kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), Intan asal Sumba di Kota Batam.

Anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra tersebut menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami korban adalah bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, norma sosial, dan hukum negara.

“Negara ini berdiri di atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Siapa pun yang dengan sengaja menyakiti orang lain, apalagi yang berada dalam posisi rentan seperti ART, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Anwar di Batam, Senin (23/6).

Menurutnya, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi tekanan mental dan luka pada psikologis.

“Korban adalah perempuan muda dari Sumba yang datang ke Batam dengan harapan bekerja secara halal. Ia bukan hanya disakiti secara fisik, tapi juga diperlakukan di luar batas kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan ketimpangan kekuasaan dan ekonomi menjadi alasan pembenaran kekerasan,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam itu menyerukan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara cepat, transparan, dan berkeadilan, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Saya meminta Kapolresta Barelang dan jajaran penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapat proses hukum yang adil dan setimpal. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan korban,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk memperlakukan pekerja rumah tangga dengan penghormatan yang layak, sebagai sesama manusia, bukan sebagai objek eksploitasi.

“Peristiwa ini harus menjadi cambuk moral bagi kita semua. Pekerja rumah tangga adalah bagian dari kehidupan kita. Mereka tidak datang untuk disakiti, tapi untuk bekerja. Kita punya tanggung jawab sosial dan etik untuk menjaga martabat mereka,” tutup Anwar.

Seperti diberitakan, Polresta Barelang menetapkan Rosalina, majikan dari Intan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Selain Rosalina, rekan Intan yang turut terlibat juga dijadikan tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap Rosalina dan rekannya dilakukan setelah video viral yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap Intan menyebar luas di media sosial. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polresta Barelang. (ara)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

AriraNews.com, Batam - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor…

2 jam ago

Pemkab Natuna Perkuat Budaya Literasi, Lewat Lomba Bertutur Tingkat SD

Ariranews.com, Natuna — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperkuat budaya literasi di kalangan generasi muda melalui…

5 jam ago

Lanud RSA Gelar Pasar Minggu Ria, Dorong UMKM dan Sinergi di Natuna

Ariranews.com, Natuna – Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) menggelar Pasar Minggu Ria di…

10 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Pimpin Apel Hardiknas, Soroti Pentingnya Sinergi Pendidikan

Ariranews.com, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memimpin langsung apel peringatan Hari Pendidikan Nasional…

11 jam ago

Dispusip Natuna Bidik Akreditasi B, Perkuat Literasi dan Layanan Perpustakaan

Ariranews.com, Natuna – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Natuna menargetkan peningkatan status akreditasi menjadi…

11 jam ago

Lantik Organisasi Perantau, Amsakar Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Batam

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri pelantikan pengurus DPD Persatuan Keluarga Daerah…

1 hari ago