Antisipasi Penyebaran Covid-19, BP Batam Berlakukan WFH

Avatar photo

Ariranews.com, Batam – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.

Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.

BACA JUGA:  Warga Laguna Tahap 2 Curhat ke Taba Iskandar saat Reses, Air Sering Mati dan Jalan Becek

Disebutkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.

Pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja/unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.

BACA JUGA:  Jumlah Permintaan Hewan Kurban di Batam Tahun 2026 Diperkirakan Menurun

Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya,” ujar
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar.(emr/cc)

BACA JUGA:  Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri