Hukum

Modus Penggelapan dengan Pura-pura Rental Mobil Jangka Panjang

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan (rental).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka perempuan berinisial CP (34). Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menyewa mobil dalam jangka waktu bulanan.

Tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut pada orang yang dikenal dengan berbagai alasan termasuk untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit.

“Setelah melakukan pembayaran sewa beberapa kali untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggadaikan unit-unit tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Debby.

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengetahui keberadaan mobilnya, meski sebelumnya pelaku telah mengaburkan jejak dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil.

Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit Toyota Calya warna abu-abu metalik (BP 1102 OD), satu lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance, satu lembar surat pemberitahuan dari PT BCA Finance dan tiga lembar foto BPKB, termasuk untuk unit Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).

Atas perbuatannya yang dilakukan secara berulang, tersangka CP kini telah ditahan di Polresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang dijuntokan dengan Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh tersangka CP agar segera melapor ke Mapolresta Barelang untuk ditindaklanjuti. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP Batam) mencatat realisasi investasi pada triwulan I 2026 mencapai…

3 jam ago

Perbaikan Jalan Vista Selesai, Kembali Dapat Dilalui Pengendara

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa ruas Jalan Gajah Mada, jalan tanjakan…

3 jam ago

Tinjau Aset di Subi, Danlanud RSA Pastikan Tidak Ada Penambahan Penggunaan Lahan

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi,…

8 jam ago

Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banun yang Sejuk dan Nyaman

AriraNews.com, Batam - Melalui momentum Peringatan Hari Bumi tahun 2026, gerakan berbasis gotong royong terus…

11 jam ago

Dari Rempang untuk Dunia,  Rempang Eco City Gelorakan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

AriraNews.com, BATAM - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka kegiatan Gerakan Masyarakat Batam…

13 jam ago

Tinjau Progres KMP Serasan, Kejari Natuna Dorong Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal

Ariranews.com, Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, meninjau progres pembangunan Koperasi…

13 jam ago