Hukum

Modus Penggelapan dengan Pura-pura Rental Mobil Jangka Panjang

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan (rental).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka perempuan berinisial CP (34). Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menyewa mobil dalam jangka waktu bulanan.

Tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut pada orang yang dikenal dengan berbagai alasan termasuk untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit.

“Setelah melakukan pembayaran sewa beberapa kali untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggadaikan unit-unit tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Debby.

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengetahui keberadaan mobilnya, meski sebelumnya pelaku telah mengaburkan jejak dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil.

Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit Toyota Calya warna abu-abu metalik (BP 1102 OD), satu lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance, satu lembar surat pemberitahuan dari PT BCA Finance dan tiga lembar foto BPKB, termasuk untuk unit Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).

Atas perbuatannya yang dilakukan secara berulang, tersangka CP kini telah ditahan di Polresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang dijuntokan dengan Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh tersangka CP agar segera melapor ke Mapolresta Barelang untuk ditindaklanjuti. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Konjen RI Johor Dukung Penuh Family Rally Wisata dan International Soccer Batam Cup 2026

AriraNews.com, JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan dukungan penuh terhadap…

2 jam ago

Ratusan Wisatawan Malaysia Bakal Jelajahi Batam dalam Family Rally Wisata Season 3

AriraNews BATAM – Sebanyak 100 wisatawan asal Johor, Malaysia, diproyeksikan memadati Batam dalam ajang Family…

12 jam ago

Kejari Natuna Tahan Kades Selaut Nonaktif, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp533 Juta

Natuna,Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B setelah…

14 jam ago

Tinggalkan Kenangan Indah di Pulau Jemaja, Mahasiswa KKN-PPM UGM Dilepas dengan Penuh Kehangatan oleh Kades Bukit Padi

AriraNews.com, ‎ANAMBAS – Kepala Desa Bukit Padi, Lukman Hakim, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus pesan…

14 jam ago

Gelombang Mundur dari PWI Kepri Berlanjut, Socrates Ketua Pertama Periode 2004–2008 Ikut Tinggalkan Organisasi

AriraNews.com, Batam – Gelombang pengunduran diri anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau terus berlanjut.…

15 jam ago

BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

AriraNews.com, Batam - BP Batam terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan,…

15 jam ago