Headline

KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

AriraNews.com, JAKARTA – KPK menerima audiensi Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Senin (21/3/2022).

Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas meminta pendampingan KPK.

Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.

Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain: Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA)
Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait:
-Penyiapan lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas
-Penyediaan tenaga kerja
-Pengelolaan aset-aset milik negara
-Proses pengadaan barang dan jasa, dan
-Mekanisme pembiayaan

Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.

KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi.(***)

Redaksi

Recent Posts

Launching Family Rally Wisata dan Batam Cup 2026, Siap Dongkrak Pariwisata serta Ekonomi Batam

AriraNews.com, BATAM – Upaya memperkuat posisi Batam sebagai destinasi wisata unggulan terus dilakukan melalui berbagai…

10 jam ago

Atase Pertahanan Tour 2026 Kunjungi Museum Batam Raja Ali Haji, Perkenalkan Sejarah Batam kepada Dunia Internasional

AriraNews.com, Batam - Museum Batam Raja Ali Haji menjadi salah satu destinasi yang dikunjungi dalam…

11 jam ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Kini Lebarkan Sayap ke Kuala Lumpur

AriraNews.com, Batam - Setelah sukses membangun jaringan kerja sama Internasional yang kuat dengan pasar Singapura,…

12 jam ago

Prediksi Piala AFF U-19, 2026 Indonesia vs Timor Leste

AriraNews.com, Batam - Setelah menang 3-0 lawan Myanmar di laga pembuka Piala AFF U-19 yang…

13 jam ago

Li Claudia Sambut Atase Pertahanan 19 Negara, Batam Perkuat Posisi Strategis di Kawasan

AriraNews.com, BATAM – Posisi strategis Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi, sekaligus wilayah perbatasan…

13 jam ago

Batam Rayakan Semarak Bersepeda Bersama Aa Gym dan Ribuan Goweser, Link Pendaftaran Ada di Sini!

AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali bersiap menjadi pusat perhatian para pecinta sepeda. Kesemarakan itu…

14 jam ago