Headline

Oknum Anggota Polres Tanjungpinang Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Ariranews.com, Batam: Briptu KIN (26)  oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjungpinang, dibekuk Sat Resnakoba Polresta Barelang. Ia ditangkap di Kota Batam bersama rekannya, RR (28) saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Mall Pelayanan Publik, Batamenter.

Kapolresta Barelang melalui Kanit I Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di daerah Batamcenter.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita mendatangi TKP dan menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang mengendarai sepeda motor,” kata Rizqy saat gelar pers rilis di depan gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).

Petugas kemudian membuntutinya. Sesampai di depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, seorang dari pelaku turun dan mengambil bungkus plastik putih.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, dua orang tersebut melarikan diri. “Anggota mengejar dan kedua pelaku terjatuh,” kata Rizqy.

Saat digeledah, polisi mendapati satu bungkus kristal yang diduga sabu. Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri.

“Oknum anggota polisi ini berperan sebagai joki dan temannya (RR) bertugas untuk mengambil bungkus yang diduga narkoba,” katanya lagi.

Pengembangapun dilakukan hingga Tanjungpinang dan kembali menangkap seorang pelaku lainnya, MAR. Diketahui juga kemudian ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).

“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini. Jadi modus pelaku ini, mereka mencampakkan barang (narkoba) di lokasi yang sudah ditentukan dan nanti akan akan ada orang yang akan mengambinya,” ungkapnya.

Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 102 gram, dua unit hape android, KTP dan, kartu anggota Polri Polda Kepri, dua unit sepeda motor matik, dan satu buah handpone.(emr/*)

Redaksi

Recent Posts

Henderiyana Dorong HIPMI Jadi Jembatan Pengusaha Daerah Menuju Pasar Nasional

Ariranews.com, Natuna – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai penghubung antara…

3 jam ago

BP Batam Tunda Penertiban Lapak UMKM Mega Legenda sampai Akhir Tahun

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha…

5 jam ago

Kurangi Belanja Pegawai Pemko Batam, Pemotongan TPP Jadi Opsi Terakhir

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam membuka kemungkinan melakukan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai…

6 jam ago

Korpri Malang Belajar Program Kopri dan Pariwisata Batam

AriraNews.coom, Batam - Dewan Pengurus (DP) Korpri Kota Batam menerima kunjungan kerja DP Korpri Kabupaten…

7 jam ago

Penutup Drainase Terowongan Pelita Dicuri “Rayap Besi”, Li Claudia Turun Langsung Tinjau Lokasi

AriraNews.com, Batam - Aksi pencurian penutup drainase kembali mencoreng wajah Kota Batam. Sejumlah komponen besi…

24 jam ago

Dari Perbatasan ke Industri Nasional, 188,7 Ton Cengkeh Natuna Kantongi Sertifikat KT-3

Ariranews.com, Batam– Sebanyak 188,7 ton cengkeh asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berhasil mengantongi Sertifikat Kesehatan…

1 hari ago