Ilustrasi/int.
AriraNews.com, PENDIDIKAN – Memiliki rumah di Jakarta mungkin menjadi dambaan bagi sebagian orang. Namun, hal ini dirasa semakin sulit karena harga rumah yang semakin melonjak dari tahun ke tahun. Ditambah lagi pembeli harus membayar beban biaya lainnya, seperti Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para calon pembeli rumah bahwa BPHTB telah resmi dibebaskan untuk pembelian rumah pertama kali. Keputusan resmi ini membawa angin segar bagi para calon pemilik rumah yang telah lama mendambakan hunian impian mereka di ibu kota. Langkah ini juga menciptakan peluang baru bagi mereka yang selama ini terhalang oleh beban pajak.
Lalu, apa saja aturan yang berlaku dalam pembebasan BPHTB ini? Bagaimana masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memiliki rumah di Jakarta? Mari kita telusuri bersama!
Pembebasan BPHTB untuk pembelian rumah pertama kali di Jakarta diberikan kepada setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan. Individu yang melakukan pembelian rumah pertama kali berpeluang untuk mendapatkan keringanan BPHTB sebesar 100%. Dengan dibebaskannya BPHTB, pemerintah bermaksud untuk mendorong aksesibilitas perumahan bagi masyarakat. Insentif ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para calon pemilik rumah, khususnya generasi muda, untuk memasuki pasar perumahan dengan lebih mudah. Manfaatnya pun tak hanya dirasakan oleh individu yang berencana memiliki rumah pertama, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan sektor properti secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insentif ini akan mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan primer berupa rumah dan menciptakan iklim industri properti yang inklusif serta mendorong ekonomi yang berkelanjutan. Dasar hukum pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai dengan Nilai Tertentu. Diundangkannya Pergub ini mengisyaratkan dicabutnya Pergub Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% atas BPHTB terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
Lalu, siapakah yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB ini? Melalui Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 23/2023, disampaikan bahwa yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB adalah
Pemohon yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pembebasan BPHTB ini diberikan 100% untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali yang berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan 2M.
Adapun maksud dari Perolehan Hak Pertama Kali tercantum dalam Pasal 3 Pergub ini meliputi pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Pembebasan BPHTB juga dapat diberikan dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan. Namun, tetap harus memenuhi persyaratan berikut: sepanjang paling sedikit satu orang penerima hak dan/atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3; pemohon wajib mencantumkan identitas seluruh penerima hak ke dalam permohonan pembebasan BPHTB; dan penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak diberikan pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.
Pembebasan BPHTB dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan melaporkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara elektronik melalui situs web ebphtb.jakarta.go.id. Pelaporan SSPD BPHTB juga harus menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sesuai lampiran Pergub DKI Jakarta 23/2023.
Wajib Pajak juga diharuskan untuk melaporkan persyaratan tambahan dengan menyertakan hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah untuk Perolehan Hak Pertama Kali yang merupakan pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Perlu diingat lagi bagi Wajib Pajak DKI Jakarta yang ingin merasakan insentif BPHTB sebesar 100% ini untuk memenuhi seluruh syarat yang telah tertera pada Pergub DKI Jakarta 23/2023. Ketentuan ini tidak berlaku bagi BPHTB atas Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.(***)
Biodata Penulis:
Ayu Rosa Oktoviani, Mahasiswa semester 5 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi.
Delia Hasinta Putri, Mahasiswa semester 5 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi.
Nadhyra Keisha, Mahasiswa semester 5 Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi.
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…