Headline

Perpanjang UWTO BP Batam Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini

AriraNews.com, BATAM – Masyarakat Kota Batam untuk pembayaran perpanjangan UWTO kini bisa dilakukan secara online, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk pembayaran perpanjangan UWTO tersebut dapat mengunjungi website resmi BP Batam ( https://lms.bpbatam.go.id/ ).


Dikutip dari laman website resmi BP Batam, berikut persyaratan Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT.

Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Terhadap permohonan perpanjangan hak atas lahan yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan SKPL dan SPPL perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadap faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPL dan SPPL Perubahan melalui sistem.


Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun. Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan.

Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Persyaratan

A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

Persyaratan Kepada Perorangan
1. Identitas Pemohon
2. Sertipikat Tanah
3. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
5. Sertipikat Tanah
6. Fotocopy PBB Terakhir

B.JIka Belum Memiliki Sertifikat

Persyaratan kepada Perorangan
1. Identitas pemohon
2. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
3. Copy Surat Keputusan (SKEP)
4. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
5. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
5. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
6. Copy Surat Keputusan (SKEP)
7. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
8. Fotocopy PBB Terakhir

PENTING !

Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 60 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan

Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan

Untuk tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : https://uwt.bpbatam.go.id/ . ( ***)

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Wisatawan Malaysia Bakal Jelajahi Batam dalam Family Rally Wisata Season 3

AriraNews BATAM – Sebanyak 100 wisatawan asal Johor, Malaysia, diproyeksikan memadati Batam dalam ajang Family…

7 jam ago

Kejari Natuna Tahan Kades Selaut Nonaktif, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp533 Juta

Natuna,Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B setelah…

9 jam ago

Tinggalkan Kenangan Indah di Pulau Jemaja, Mahasiswa KKN-PPM UGM Dilepas dengan Penuh Kehangatan oleh Kades Bukit Padi

AriraNews.com, ‎ANAMBAS – Kepala Desa Bukit Padi, Lukman Hakim, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus pesan…

10 jam ago

Gelombang Mundur dari PWI Kepri Berlanjut, Socrates Ketua Pertama Periode 2004–2008 Ikut Tinggalkan Organisasi

AriraNews.com, Batam – Gelombang pengunduran diri anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau terus berlanjut.…

10 jam ago

BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

AriraNews.com, Batam - BP Batam terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan,…

11 jam ago

Stop Penyelidikan, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Kasus Anak Murni Masalah Hak Asuh

AriraNews.com, BATAM — Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh perempuan berinisial…

11 jam ago