Headline

Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 2.780 Orang Terduga PMI Ilegal

AriraNews.com, Batam – Hingga pertengahan Desember 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 2.780 orang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center. Hal ini sekaligus menanggapi maraknya kabar mengenai Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi “jalan tol” pekerja migran nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miudi menyebutkan bahwa pada proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

“Warga Negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan,” tuturnya pada Selasa (20/12/2022).

Ia melanjutkan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

“Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar. Guna mencegah keberangkatan PMI nonprosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya.

Peran Imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor. Tak jarang, petugas di kantor Imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

“Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan. Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia,” pungkasnya.

Pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(ara)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Siapkan Fondasi Klub Liga Indonesia, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas melalui Akademi Sepak Bola

AriraNews.com, Batam - BP Batam mulai menyiapkan fondasi untuk mewujudkan mimpi memiliki klub sepak bola…

2 jam ago

Fary Francis Gaungkan Gerakan Kebangkitan Sepak Bola Batam Lewat Batam Prime International Football Festival 2026

AriraNews.com, BATAM – BP Batam mulai menggerakkan kebangkitan sepak bola usia dini melalui penyelenggaraan Batam…

3 jam ago

FJP Kepri Kecam Serangan Pada Wartawan Saat Meliput di PN Batam

AriraNews.com, BATAM – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami…

8 jam ago

Pemkab Anambas Audensi dengan Kemendagri, Paparkan Kondisi Keuangan Daerah

AriraNews.com, ‎Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik…

8 jam ago

KJK Kecam Intimidasi Wartawan di Batam

AriraNews.com, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan…

13 jam ago

Li Claudia Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

AriraNews.com, Batam - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengundang Aliansi Masyarakat Rempang –…

1 hari ago