Headline

Gunakan Metode Targeting dan Crawling, BC Batam Amankan Rokok hingga Obat Terlarang

AriraNews.com, BATAM – Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1/2022).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan. Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram

MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram

Tramadol HCI: 630 butir

Aprozoam: 20 butir

Clonazepam: 50 butir

Trihexyphenidyl: 100 Butir

MMEA Ilegal: 78 botol @600ml

HT Ilegal: 177.960 batang


“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.(***)

Redaksi

Recent Posts

Loong KTV Hadir di One Batam Mall, Usung Konsep Modern dengan Fasilitas Premium

AriraNews.com, BATAM - Masyarakat Kota Batam kini memiliki pilihan baru untuk menikmati hiburan karaoke modern.…

46 menit ago

Komitmen untuk Pendidikan Inklusif, BIB Bantu Fasilitas Tata Busana dan Kriya Kayu di SLB Negeri Batam

AriraNews.com, Batam – PT Bandara Internasional Batam (BIB) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif dengan…

4 jam ago

Lindungi Generasi Emas, Pemkab Natuna Soroti Ancaman Dunia Digital terhadap Anak

Natuna, Ariranews.com – Kemajuan teknologi digital membuka peluang besar bagi tumbuh kembang anak, namun di…

8 jam ago

Anggunnya PIKORI BP Batam Berkebaya, Li Claudia Ajak Lestarikan Budaya

AriraNews.com, Batam - Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya…

8 jam ago

72 Kantong Darah untuk Warga Natuna, Aksi Kemanusiaan Lanud Raden Sadjad Warnai Hari Bakti TNI AU

Natuna, Ariranews.com – Sebanyak 72 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam aksi donor darah yang digelar…

9 jam ago

BP Batam Gandeng Kantor Bahasa Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui Penggunaan Bahasa Indonesia

AriraNews.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjajaki…

18 jam ago