Ariranews.com: Uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tidak berlaku lagi akhir tahun ini. Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki enam pecahan uang kertas tahun emisi tersebut untuk segera menukarkan uangnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang rupiah itu bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” kata dia dalam siaran pers, dikutip dari detik.com, Minggu (19/12/2020).
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” jelas dia.
Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:
Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).(emr)
sumber: detik.com
foto: ilustrasi