Natuna

Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2023, Sekda Natuna Minta Semua Pejabat Komit

AriraNews.com, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai.

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan  kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

“Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” paparnya.

Sekda Natuna Boy Wijanarko (kaca mata), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Selain itu, Boy Wijanarko juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menekankan agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat di tuntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” lugasnya.(dod)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Aneng Lantik BPD Desa Air Biru, Tekankan Integritas dan Sinergi dengan Kepala Desa

AriraNews.com, ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang…

18 menit ago

Fasilitas Meningkat, TKN 002 Bunguran Timur Laut Butuh WC dan Pagar Demi Keselamatan Siswa

Natuna, Ariaranews.com – Peningkatan fasilitas pendidikan di Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) 002 Bunguran Timur Laut,…

3 jam ago

Permintaan Meningkat, Bibit Kelapa Unggul Natuna Jadi Peluang Ekonomi Baru

Natuna,Ariranews.com – Bibit kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, semakin diminati pelaku usaha perkebunan.…

4 jam ago

Dua Jabatan Eselon II Kosong, Amsakar Segera Umumkan Mutasi Pejabat

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersiap melakukan perombakan struktur birokrasi menyusul banyaknya aparatur sipil…

22 jam ago

Basarnas Natuna Kerahkan RIB dan Tim Gabungan Cari KM Samudra Jaya yang Hilang Kontak di Perairan Anambas

Natuna,Ariranews.com – Basarnas Natuna mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 Natuna bersama Tim SAR Gabungan…

1 hari ago

Perkuat Respon Darurat di Wilayah Kepulauan, Kantor SAR Natuna Gelar Diklat Medical First Responder

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Natuna menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)…

1 hari ago