KPU Kepri Rekrut 23.289 Petugas KPPS, Ini Cara Daftarnya

Avatar photo
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan merekrut 23.289 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di 3.327 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Kepri 2024.

Dari jumlah tersebut, Kota Batam membutuhkan 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS disusul Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS, dan Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.

Kemudian, Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS, Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

“Pendaftaran ini akan dibuka pada 17 hingga 21 September 2024. Tahapan jadwal pembentukan calon anggota KPPS ini berdasarkan KPTS KPU No 475 tahun 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024) pagi.

Pihaknya juga menegaskan, untuk pendaftaran ini para calon KPSS bisa langsung melakukan mendaftar ke masing-masing kelurahan yang di wilayah Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

“Tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Per TPS, nantinya akan isi oleh 7 orang petugas KPPS,” tegasnya.

Adapun tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (hms)

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum