Headline

Dewi Aryani S: Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang dari 24 Jam

AriraNews.com, JAKARTA – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja. Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Akibat musibah yang terjadi, Senin (18/7/2022) sore, ada 10 korban meninggal dunia (MD) dan 5 orang luka luka. Untuk 10 korban meninggal dunia, seluruh santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi di Jakarta, (19/7/2022).

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB.

Musibah itu melibatkan truk tanki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil serta sejumlah sepeda motor.

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban. Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(***)

Redaksi

Recent Posts

Persiapan UKW KJK Masuk Tahap Final, Kuota UKW 2026 Ditambah dan Tunjuk Ambok Akok sebagai Ketua Panitia

AriraNews.com, BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mematangkan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan…

5 jam ago

Pendataan Sensus Ekonomi di Anambas Sudah Mencapai  74 Persen

AriraNews.com, ANAMBAS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sensus…

8 jam ago

Telkom Catat Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Bisnis Seluler dan Data Jadi Motor Pertumbuhan

AriraNews.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia menutup semester I 2026 dengan kinerja positif. Perseroan membukukan…

8 jam ago

Kejari Natuna Bekali Mahasiswa STAI Jelang PKL, Tanamkan Integritas dan Pemahaman Tugas Kejaksaan

Natuna,Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna membekali mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna dengan…

9 jam ago

Jalan Pring–Penagi Jadi Prioritas, Mustamin Bakri Siapkan Perbaikan Bertahap Hingga 2027

Natuna,Ariranews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan Natuna-Anambas, Mustamin Bakri,…

9 jam ago

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Cukup Rp 81 Ribu

AriraNews.com, Batam – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN Batam…

10 jam ago