Karimun

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Anggaran 2024

Karimun, ariranews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan empat pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam sejak Juli 2025.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK, selaku Sekretaris KPU Karimun; Su, Bendahara Pengeluaran Pembantu; IJ, Pejabat Pengadaan; serta AF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti sepanjang proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebanyak Rp 15.272.374.126, sementara sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Denny merinci modus yang dilakukan para tersangka, antara lain belanja fiktif pada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dilakukan pembayaran; mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional; meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa; hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Adapun para tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Denny memastikan bahwa penyidik akan memaksimalkan masa penahanan untuk memperdalam temuan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan aliran dana.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

*Ayat

Dodi

Recent Posts

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

3 jam ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

4 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

6 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

22 jam ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…

1 hari ago