Batam

Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan dan Idulfitri, Rumah Makan Gunakan Tirai saat Siang

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16-18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Di luar waktu tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemko Batam juga menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta penindakan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.(*/emr)

Redaksi

Recent Posts

Launching Family Rally Wisata dan Batam Cup 2026, Siap Dongkrak Pariwisata serta Ekonomi Batam

AriraNews.com, BATAM – Upaya memperkuat posisi Batam sebagai destinasi wisata unggulan terus dilakukan melalui berbagai…

10 jam ago

Atase Pertahanan Tour 2026 Kunjungi Museum Batam Raja Ali Haji, Perkenalkan Sejarah Batam kepada Dunia Internasional

AriraNews.com, Batam - Museum Batam Raja Ali Haji menjadi salah satu destinasi yang dikunjungi dalam…

12 jam ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Kini Lebarkan Sayap ke Kuala Lumpur

AriraNews.com, Batam - Setelah sukses membangun jaringan kerja sama Internasional yang kuat dengan pasar Singapura,…

12 jam ago

Prediksi Piala AFF U-19, 2026 Indonesia vs Timor Leste

AriraNews.com, Batam - Setelah menang 3-0 lawan Myanmar di laga pembuka Piala AFF U-19 yang…

13 jam ago

Li Claudia Sambut Atase Pertahanan 19 Negara, Batam Perkuat Posisi Strategis di Kawasan

AriraNews.com, BATAM – Posisi strategis Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi, sekaligus wilayah perbatasan…

14 jam ago

Batam Rayakan Semarak Bersepeda Bersama Aa Gym dan Ribuan Goweser, Link Pendaftaran Ada di Sini!

AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali bersiap menjadi pusat perhatian para pecinta sepeda. Kesemarakan itu…

14 jam ago