Kepri

34 Kg Sirip Hiu Natuna Lolos Sertifikasi Karantina, Nilai Capai Rp37,8 Juta

AriraNews.com, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu asal Natuna yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026), setelah dipastikan sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ketentuan internasional CITES. Nilai total komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.

Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri atas 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen.
Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.

Setelah pemeriksaan administratif rampung, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum barang dikirim ke daerah tujuan.

“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya dapat dimanfaatkan sesuai rekomendasi otoritas KKP serta regulasi internasional CITES.

“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya. (Dod)

Dodi

Recent Posts

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

11 jam ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

15 jam ago

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…

18 jam ago

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi membuka kegiatan Pantun Tiga Serumpun yang…

19 jam ago

Peresmian Mako Bakamla Zona Barat di Batam, Amsakar: Keamanan Maritim Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Markas Komando (Mako) Badan Keamanan…

19 jam ago

WFH, Pemko Batam Targetkan Hemat Rp 18 Miliar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan efisiensi belanja hingga Rp18,1 miliar melalui penerapan…

19 jam ago