Jenis-jenis sirip Ikan Hiu dari Natuna yang sudah memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).
AriraNews.com, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu asal Natuna yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026), setelah dipastikan sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ketentuan internasional CITES. Nilai total komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.
Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri atas 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen.
Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.
“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.
Setelah pemeriksaan administratif rampung, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum barang dikirim ke daerah tujuan.
“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya dapat dimanfaatkan sesuai rekomendasi otoritas KKP serta regulasi internasional CITES.
“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya. (Dod)
AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…
Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…
AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi membuka kegiatan Pantun Tiga Serumpun yang…
AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Markas Komando (Mako) Badan Keamanan…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan efisiensi belanja hingga Rp18,1 miliar melalui penerapan…