Headline

Dikira Sedang Haid, Rupanya Lahirkan Anak

AriraNews.com, BATAM – Sebut saja namanya Mawar. Dia mencoba menahan sakit. Di dalam kamar di rumahnya, Selasa (4/1/2022) lalu. Dengan memegang-megangi perutnya. Sambil berbaring di atas kasur. Rasa itu kian lama kian sakit. Tak tahan lagi, lalu memanggil ibunya, yang kebetulan ada di rumah. Dia mengungkapkan perutnya sakit seperti lagi datang bulan.

“Perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid,” tutur Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Sabtu (19/2/2022) siang, menirukan curhat Mawar pada ibunya.

Ibunya lalu mengecek. Alangkah kagetnya dia ketika melihat cairan membasahi kasur yang ditempati anak gadisnya itu. Jantungnya pun berdetak kencang. Apalagi naluri seorang wanita sekaligus orang tua pasti mengetahui cairan apa itu. Diduga air ketuban yang sudah pecah. Sedangkan anaknya belum pernah menikah.

“Khawatir dengan keselamatan anaknya, ibunya kemudian memanggil bidan untuk datang ke rumah,” ungkap Yudha. Namun, begitu sampai di rumah, Mawar telah melahirkan seorang bayi mungil, tanpa pertolongan bidan.

Usut punya usut, Mawar ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang laki-laki berinisial FA, 18 tahun. Usai menerima laporan dari orang tua korban, FA pun diamankan.

“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Lubukbaja pada Selasa 15 Februari 2022 lalu,” ungkap Yudha Surya Wardhana didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, saat konferensi pers penggungkapan kasus tindak pelecehan seksual anak di bawah umur di Mapolsek Sekupang tersebut.

Diungkapkan Yudha, kasus tersebut baru diketahui orang tua korban pada saat melahirkan tersebut dan diketahui kandungan korban masih berusia tujuh bulan.

Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Indeks ETPD Natuna Tembus 95 Persen, Pemkab Siapkan Roadmap Digitalisasi hingga 2030

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mencatat capaian penting dalam percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.…

7 jam ago

Catatan Perayaan 17 Tahun Batam Folding Bike dan 19 Tahun Indonesia Folding Bike

AriraNews.com, Batam - Pagi itu, Dataran Engku Putri tidak hanya dipenuhi derit rantai dan putaran…

15 jam ago

Permata Seni Budaya Singapura Bawa Semangat Pelestarian Budaya Melayu ke Kenduri Seni Melayu 2026

AriraNews.com, Batam - Panggung Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 yang akan berlangsung pada 2–5 Juli…

17 jam ago

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

AriraNews.com, Batam - Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menerima langsung kunjungan akademik…

17 jam ago

BI Kepri: Konsumsi Rumah Tangga Perlu Ditingkatkan untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

AriraNews.com, Batam – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga…

19 jam ago

BI Kepri Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh Meski Sektor Tambang Melambat, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Motor Baru

AriraNews.com, Batam – Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunjukkan kinerja yang kuat di tengah…

19 jam ago