Batam  

Air Mengalir Tengah Malam, Ketua DPRD Batam Sebut Bisa Melanggar HAM

Avatar photo
Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

AriraNews.com, Batam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto kembali angkat bicara karena masih buruknya pelayanan air bersih sejak beralih ke tangan ke konsorsium PT Moya Indonesia dan PP. Apalagi terakhir seorang warga di Tanjunguncang diduga meninggal akibat kelelahan menunggu air yang baru mengalir saat tengah malam.

Dia pun berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan lintas sektoral untuk bisa menyelesaikan permasalahan air bersih ini. Mengingat, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Batam.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Amsakar Achmad Pilih Haji Reguler, Nabung 25 Tahun

Pemenuhan hak dasar kebutuhan air bersih ini juga tertuang dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hak air bersih dan sehat juga memiliki dimensi yang cukup luas, yaitu lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi agar hak atas ar bersih dapat terpenuhi.

“Air ini merupakan hak asasi manusia (HAM) yang juga menjadi pokok dalam kesejahteraan hidup manusia. Air bukan sekadar kebutuhan konsumsi akan tetapi juga penopang berbagai aspek kehidupan manusia. Dan yang terjadi di Kota Batam lebih kepada permasalahan kualitatif, kuantittaif, dan kontinuitas. Dan jika Pemerintah Daerah belum bisa memenuhi kebutuhan ini, maka secara tidak langsung sudah melanggar HAM,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur, Jumat (16/6/2023) pagi.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Oleh karena itu, tambahnya, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini PT Moya Indonesia, Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Pemerintah Kota Batam untuk benar-bener memperhatikan dan bekerja dengan hati nurani.

Jika hanya mengejar keuntungan semata dan mengorbankan kepentingan dasar masyarakat bisa dibilang sudah melanggar HAM.

“Jika tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, maka bisa dibilang sudah melanggar HAM. Sehingga peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi. Jika mengabaikan ini, mau sampai berapa korban jiwa lagi yang harus bertumbangan? Untuk itu, kami minta Pemerintah Daerah yang merupakan perwakilan dari negara untuk bisa hadir dan memberikan hal yang terbaik untuk warganya,” tegasnya.(imn/ara)

BACA JUGA:  Perkuat Wawasan Geostrategis, Amsakar Achmad Jadi Narasumber Pasis Seskoau Angkatan 64 di Batam