Headline

Bareskrim Polri Buru Joseph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Ariranews.com: Polisi kini memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, yang mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan Bareskrim Polri menggandeng Interpol, karena Joseph diketahui tak berada di Indonesia lagi.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26,” tuturnya.

“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph.

Dilansir dari detik.com yang mengutip Antara, Minggu (18/4/2021), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun Agus menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.


“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” kata Agus.(emr)

sumber: detikcom

foto: screenshot youtube

Redaksi

Recent Posts

Investasi 2025 Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Batam

AriraNews.com, Batam - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat pencapaian investasi yang…

7 jam ago

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Yoga Tepi Laut, Beach Games untuk Liburan Keluarga Menyenangkan Selama Juni 2026

AriraNews.com, Batam – HARRIS Barelang Batam kembali menghadirkan berbagai program spesial yang memadukan konsep wellness,…

10 jam ago

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan…

11 jam ago

Anggota DPRD Termuda Karimun Nahkodai PKB, Muhammad Firdaus Resmi Pimpin DPC 2026–2031

KARIMUN, ariranews.com– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan anggota DPRD termuda Kabupaten Karimun, Muhammad Firdaus,…

13 jam ago

Perwara Indonesia Perkuat Sinergi dengan Anggota DPD RI Dapil Kepri Dwi Ajeng Sekar Respaty

AriraNews.com, BATAM — Semangat kolaborasi dan penguatan jejaring kelembagaan mewarnai pertemuan antara Perkumpulan Pemandu Acara…

13 jam ago

Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Air Batam Hilir bergerak cepat melakukan…

14 jam ago