Batam  

THR Pemko Batam Tinggal Teken Wali Kota

Avatar photo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Pasal 9C dan 9D Amendemen perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 30 tahun 2024 terkait pemberdayaan masyarakat Rempang Eco City di Tanjung Banon, di Kantor Walikota Batam, Selasa (01/10/2024).

AriraNews.com, Batam – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa cair lebih cepat.

“Kami sudah siap, Perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota (Amsakar Achmad). Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA:  Zamis, Rising Star Jazz Batam, Siap Pukau Panggung International Jazz Day 2026

Diakuinya jika berdasarkan intruksi presiden pemberian THR kepada ASN paling lama tujuh hari sebelum lebaran. Namun, Kota Batam sudah menyiapkan anggaran melalui APBD.

“Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus bikin Perwako terkait dengan THR itu,” kata Jefridin.

Ia menambahkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Batam pasti dapat. Tidak ada pegawai yang tidak dapat.

BACA JUGA:  Li Claudia Ancam Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

“Saya lupa datanya. Jumlah totalnya (anggaran THR) juga saya lupa detailnya,” ujarnya. (rul)