Ariranews.com, Batam: Kejaksaan Negeri Batam menetapkan H, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Ranmor Dishub Batam sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021).
“Iya Kami sudah tetapkan H sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.
Kata dia, penetapan tersangka terhadap H karena dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka karena dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam,” singkatnya.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021) siang. Namun, saat itu belum diketahui pasti terkait kasus apa.
“Benar ada pemeriksaan terhadap Kadishub. Saya belum tau terkait masalah apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
Rustam diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Tidak banyak komentar dari Rustam usai jalani pemeriksaan. Ia hanya mengatakan kalau kedatangannya hanya berkoordinasi saja.
“Hanya koordinasi saja, tidak ada apa-apa,” katanya yang langsung buru-buru meninggalkan awak media.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana juga enggan berkomentar banyak.
“Tanyakan saja sama langsung ke Kepala,” kata Hendarsyah.(emr)