Headline

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila dari Jakarta

AriraNews.com, BATAM – Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar. 13 di antaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor).

Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir
ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila. Khusus penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.

“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, dalam keterangan tertulis yang diterima ariranews.com, Jumat (17/9/2021).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses
lebih lanjut,” pungkas Undani.

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

Dua Jabatan Eselon II Kosong, Amsakar Segera Umumkan Mutasi Pejabat

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersiap melakukan perombakan struktur birokrasi menyusul banyaknya aparatur sipil…

15 jam ago

Basarnas Natuna Kerahkan RIB dan Tim Gabungan Cari KM Samudra Jaya yang Hilang Kontak di Perairan Anambas

Natuna,Ariranews.com – Basarnas Natuna mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 Natuna bersama Tim SAR Gabungan…

17 jam ago

Perkuat Respon Darurat di Wilayah Kepulauan, Kantor SAR Natuna Gelar Diklat Medical First Responder

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Natuna menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)…

17 jam ago

Ministry of Padel Hadir di Batam, Usung Konsep Lifestyle Hub Lengkap dengan Sauna dan Kolam Air Dingin

AriraNews.com, BATAM – Olahraga padel kini memiliki destinasi baru di Kota Batam. Ministry of Padel…

17 jam ago

Pemko Batam Ajukan Perubahan APBD 2026, Diusulkan Naik Jadi Rp 4,5 Triliun

AriraNews.com, Batam - Pengajuan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon…

19 jam ago

Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berkonsep Boarding School, Amsakar: Pengelolaan Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

AriraNews.com, Batam — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang…

1 hari ago