Ariranews.com, Batam – Enam orang pelaku pemalsu surat vaksin Covid-19 diamankan polisi. Lima orang oleh Satreskrim Polresta Barelang dan satu orang oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Dari lima orang tersebut tiga di antaranya merupakan relawan vaksinasi Covid-19. Yang bertugas menginput data. Dua relawan vaksinasi di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal dan satu lagi relawan di Puskesmas Botania, Batam Kota. Di tangan mereka ini lah surat vaksin tersebut keluar.

Kasus terungkap karena ketidakseimbangan antara jumlah vaksin yang telah digunakan dengan jumlah orang yang menjalankan vaksinasi. Hal tersebut membuat petugas curiga dan melakukan penyelidikan.
“Terbitnya sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksi terlebih dahulu,” ungkap
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, SIK didampingi oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty SIK dan Kanit PPA, Iptu Dwi Dea A, STrK, saat jumpa pers, di Mapolresta Barelang, Kamis (15/07/2021) lalu.
Kelima pelaku adalah RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), HP (31), dan AA. Yang mana Pelaku LC dan RA bertugas sebagai relawan validator vaksin di Temenggung Abdul Jamal. Sedangkan AA relawan vaksinasi di Puskesmas Botania.
Dijelaskan Juwita, kasus berawal saat vaksinasi pada hari Selasa (6/7/2021) lalu, di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal. Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac sebanyak 102 vial yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjumlah 1020 orang.
Pada siang penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikan sudah selesai. Tapi kemudian sore hari data terlihat berubah. Dokter penanggungjawab penginputan merubah kata sandi sebagai upaya tak bisa masuk lagi ke sistem.
Kecurigaan pun kemudian muncul setelah adanya perubahan data tersebut. Sebab, mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base, sehingga diduga terjadi pemalsuan data.
Kemudian Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Unit I, Unit IV dan Unit VI melakukan penyelidikan lapangan dan mendapatkan bukti telah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat vaksin. Sehari berikutnya pelaku diamankan.
Modusnya lanjut Juwita LC selaku relawan menawarkan jika bisa mengeluarkan surat vaksin tanpa divaksin dengan bandrol harga Rp250 ribu. LC lalu bekerja sama dengan FM, HP yang bertugas mencari pelanggan. Setiap jenjangnya mendapatkan Rp50 ribu. Sehingga warga yang ingin mendapatkan jasa mereka harus merogoh kocek Rp350 ribu.
Modus yang sama juga digunakan RA yang bekerjasama dengan RR. Tapi harganya lebih murah, Rp200 ribu. Sehingga konsumen cukup membayar Rp250 pada RR. Begitu jugan yang dilakukan AA, relawan vaksinasi di Puskesmas Botania.
“Pengembangan terus dilakukan, sehingga barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop,” ungkap Juwita.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana jo Pasal 64 jo 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(emr)







