Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
AriraNews.com, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (dn/ara)
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia…
Ariranews.com, Natuna – Menembus luasnya Laut Natuna, KN SAR Sasikirana 245 membawa misi kemanusiaan menuju…
AriraNews.com, BATAM — Kolaborasi lintas daerah dalam pengembangan pariwisata Kepulauan Riau diperlukan. Tanjungpinang dan Bintan…
AriraNews.com, BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menanggapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)…
AriraNews.com, BATAM — Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li…
AriraNews.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender…