Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
AriraNews.com, Batam – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (dn/ara)
Ariranews.com, Natuna – Komitmen meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Natuna terus diperkuat…
AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Pagi di Puteri Harbour berjalan pelan. Deretan kapal yang bersandar, semilir…
Ariranews.com, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna menggelar apel persiapan pengawalan dan pengamanan…
AriraNews.com, Batam – BPJS Kesehatan terus memperkuat kolaborasi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam…
AriraNews.com, BATAM — Grand Mercure Batam Centre menghadirkan program bertajuk “The Grand Wedding Offer” sebagai…
AriraNews.com, Batam - PT PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) resmi menerbitkan Sustainability Report (SR)…