Natuna

Dana Mangrove Diduga Menguap, Polisi Bongkar Modus SPJ Fiktif di Natuna

AriraNews.com, Natuna – Program rehabilitasi mangrove yang seharusnya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Natuna justru berujung kasus hukum.

Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran melalui modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021 yang kini ditangani Polres Natuna.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Selasa (17/2/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim, Kanit I Tipikor, dan Kasi Humas Polres Natuna.

Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, terutama pada program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, yang dilaksanakan Kelompok Tani Mitra melalui program dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun anggaran 2021.

Total anggaran kegiatan mencapai Rp994.560.000 yang bersumber dari APBN 2021 melalui BRGM, dengan rincian Rp446.320.000 untuk bahan dan Rp548.240.000 untuk HOK (Harian Orang Kerja).

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni I (36), seorang swasta yang bertugas sebagai koordinator lapangan, serta AR (39), seorang nelayan yang ditunjuk sebagai pendamping desa berdasarkan surat keputusan BRGM. Sementara ketua kelompok tani berinisial H diketahui telah meninggal dunia.

Kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan anggaran tahap kedua. Nama anggota kelompok tani dan sejumlah toko diduga dipinjam untuk pembuatan kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pencairan dana, sementara anggaran yang diterima diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Natuna telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3, atau Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polres Natuna juga mengimbau seluruh pengelola dana publik agar menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di masa mendatang. (Dod)

Dodi

Recent Posts

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK, Kini Fokus Jaga Kesehatan Fiskal Daerah

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen penuh menyelaraskan administrasi kepegawaian demi pelayanan publik…

7 jam ago

Pemko Batam Ingatkan Jangan Bakar Sampah saat Goro

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat…

7 jam ago

Batam dan Surabaya Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Inspektorat dan Bapenda

AriraNews.com, Batam - Kota Batam dan Kota Surabaya menjalin kerja sama di bidang Inspektorat dan…

8 jam ago

17 SPPG di Karimun ditangguhkan, Ribuan Penerima Libur Nikmati MBG untuk Sementara

Karimun, ariranews.com– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun sempat mengalami gangguan pasalnya sebanyak…

13 jam ago

Lebih Tinggi dari Nasional dan Kota Batam, Pertumbuhan Ekonomi Karimun Triwulan I 2026 Capai 6,14 %

Karimun, ariranews.com – Kinerja perekonomian Kabupaten Karimun pada awal tahun 2026 menunjukkan prestasi yang membanggakan.…

15 jam ago

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Taman Gurindam 12 Jadi Pusat Kegiatan

AriraNews.com, Tanjungpinang - Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang…

18 jam ago