banner 728x90

Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kajati NTT Ungkap Status Gories Mere dan Karni Ilyas

Ariranews.com: Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

BACA JUGA:   Lagi, Kemenkumham Raih 2 BKN Award Tahun 2022

Sekurangnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar tersebut.

Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

BACA JUGA:   Samsung Bongkar Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google Jadi Juaranya

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, dilansir kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

BACA JUGA:   70 Persen Lebih Warga Batam Telah Gunakan Internet, Perbanyak Kampanye Perang Terhadap Narkoba di Dunia Maya

Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,”kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.(emr)

sumber: kompas.com
foto: ilustrasi/labuan bajo/kompas.com