AriraNews.com, BATAM – PT Jasa Raharja selaku pengelola dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengutamakan pelayanan prima, PT Jasa Raharja selalu siaga dalam merespon kecelakaan yang terjadi seperti pada kecelakaan dua kendaraan yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) malam lalu, yang mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan lima orang korban luka-luka.
Atas kecelakaan yang terjadi PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah dilakukan penjaminan biaya perawatan kepada lima korban luka luka dengan jumlah jaminan masing-masing Rp20 juta per korban. Sementara untuk satu orang korban meninggal dunia telah dibayarkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli warisnya yang sah dengan cara transfer.
Pelayanan prima yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau terus dijaga kualitasnya dibuktikan dengan data sepanjang periode bulan Januari hingga Agustus 2021 yaitu santunan meninggal dunia rata-rata dibayarkan dalam kurun waktu 1,53 hari atau di bawah 2 hari sejak kecelakaan terjadi. Sebagai gambaran, dalam periode yang sama PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban luka luka sebanyak Rp.4.487.576.735, Santunan Korban Cacat Tetap Rp27.500.000, dan santunan kepada korban meninggal dunia sebanyak Rp4.245.000.000 secara umum terdapat kenaikan santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp.38.411.525 atau sebanyak 0.44% jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama di tahun 2020.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Kepri terus berkomitmen untuk terus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang kendaran umum untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan.
“Jangan lupa memastikan bahwa kelengkapan berkendara yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” Mulyadi mengingatkan.
Tidak lupa Mulyadi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat kepulauan riau untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahunannnya sehubungan dengan masih adanya momen pemutihan berupa pengurangan pokok PKB tahun lewat dan penghapusan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun yang sudah lewat (bukan tahun berjalan) yang berlangsung hingga akhir September ini.(mas/ram/emr)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…