Headline

Jasa Raharja Cabang Kepri Sampai Agustus Sudah Salurkan Santunan Korban Lakalantas Rp 8,7 Miliar Lebih

AriraNews.com, BATAM – PT Jasa Raharja selaku pengelola dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengutamakan pelayanan prima, PT Jasa Raharja selalu siaga dalam merespon kecelakaan yang terjadi seperti pada kecelakaan dua kendaraan yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) malam lalu, yang mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan lima orang korban luka-luka.

Atas kecelakaan yang terjadi PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah dilakukan penjaminan biaya perawatan kepada lima korban luka luka dengan jumlah jaminan masing-masing Rp20 juta per korban. Sementara untuk satu orang korban meninggal dunia telah dibayarkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli warisnya yang sah dengan cara transfer.

Pelayanan prima yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau terus dijaga kualitasnya dibuktikan dengan data sepanjang periode bulan Januari hingga Agustus 2021 yaitu santunan meninggal dunia rata-rata dibayarkan dalam kurun waktu 1,53 hari atau di bawah 2 hari sejak kecelakaan terjadi. Sebagai gambaran, dalam periode yang sama PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban luka luka sebanyak Rp.4.487.576.735, Santunan Korban Cacat Tetap Rp27.500.000, dan santunan kepada korban meninggal dunia sebanyak Rp4.245.000.000 secara umum terdapat kenaikan santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp.38.411.525 atau sebanyak 0.44% jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama di tahun 2020.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Kepri terus berkomitmen untuk terus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga diimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang kendaran umum untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri, Mulyadi.

“Jangan lupa memastikan bahwa kelengkapan berkendara yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” Mulyadi mengingatkan.

Tidak lupa Mulyadi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat kepulauan riau untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahunannnya sehubungan dengan masih adanya momen pemutihan berupa pengurangan pokok PKB tahun lewat dan penghapusan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun yang sudah lewat (bukan tahun berjalan) yang berlangsung hingga akhir September ini.(mas/ram/emr)

Redaksi

Recent Posts

Henderiyana Dorong HIPMI Jadi Jembatan Pengusaha Daerah Menuju Pasar Nasional

Ariranews.com, Natuna – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai penghubung antara…

13 menit ago

BP Batam Tunda Penertiban Lapak UMKM Mega Legenda sampai Akhir Tahun

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha…

2 jam ago

Kurangi Belanja Pegawai Pemko Batam, Pemotongan TPP Jadi Opsi Terakhir

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam membuka kemungkinan melakukan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai…

3 jam ago

Korpri Malang Belajar Program Kopri dan Pariwisata Batam

AriraNews.coom, Batam - Dewan Pengurus (DP) Korpri Kota Batam menerima kunjungan kerja DP Korpri Kabupaten…

5 jam ago

Penutup Drainase Terowongan Pelita Dicuri “Rayap Besi”, Li Claudia Turun Langsung Tinjau Lokasi

AriraNews.com, Batam - Aksi pencurian penutup drainase kembali mencoreng wajah Kota Batam. Sejumlah komponen besi…

21 jam ago

Dari Perbatasan ke Industri Nasional, 188,7 Ton Cengkeh Natuna Kantongi Sertifikat KT-3

Ariranews.com, Batam– Sebanyak 188,7 ton cengkeh asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berhasil mengantongi Sertifikat Kesehatan…

22 jam ago