Simpan Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Tujuan Lombok Diamankan BC Batam

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Pria berinisial BS diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021) pagi. Salah seorang calon penumpang pesawat jurusan Batam-Lombok, NTB, tersebut diketahui mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam duburnya.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan tersangka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Kecurigaan bertambah ketika tersangka melewati mesin x-ray.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Lelang Mobil Mewah, Nissan GTR-Bar Terjual Rp 2,7 M

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa
gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray,” kata Rizki, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/8/2021).

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaannya.



“Karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Di hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata positif konsumsi sabu,” ungkap Rizki.

BACA JUGA:   Sambut CPNS, Bea Cukai Batam Gelar Pengukuhan Seragam PDH

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
tiga bungkus yang mencurigakan tersebut. Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

BACA JUGA:   Total Estimasi Nilai Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Tahun 2021 Sebesar Rp 156,9 Miliar

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*/emr)