Batam

Pelaku Pariwisata Desak Pemko Batam Terbitkan Perwako, Kadisbudpar: Sudah Digodok

AriraNews.com, BATAM – Pelaku industri pariwisata di Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menata ekosistem pariwisata yang kini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari maraknya agen perjalanan ilegal, lemahnya pengawasan, hingga persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi yang difasilitasi Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, Selasa (14/7/2026). Forum tersebut mempertemukan berbagai asosiasi pariwisata, akademisi, dan pelaku industri untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dinilai mulai menggerus daya saing Batam sebagai destinasi wisata internasional.

Sebagai penyumbang wisatawan mancanegara (wisman) terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Batam memikul peran strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata nasional pascapandemi.

Namun, di balik tingginya angka kunjungan wisatawan, para pelaku industri menilai fondasi ekosistem pariwisata di lapangan justru semakin rapuh. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan, minimnya regulasi yang melindungi pelaku usaha resmi, hingga menjamurnya pelaku usaha wisata ilegal. Kondisi tersebut dinilai mulai berdampak pada menurunnya kualitas pengalaman wisatawan (travel experience).

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung pembentukan Perwako Kepariwisataan. Bahkan, regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

Ardi mengatakan, tingginya antusiasme pelaku usaha menunjukkan bahwa sektor pariwisata Batam sedang berkembang pesat. Menurutnya, kondisi itu terlihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau dilihat dari sisi positifnya, perkembangan kepariwisataan Batam saat ini sangat luar biasa. Faktor pendukungnya banyak, mulai dari akses yang sangat terbuka, amenities seperti hotel, restoran, tempat hiburan, shopping mall, hingga berbagai atraksi wisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun ini terdapat sekitar 300 agenda kegiatan atau event yang telah dijadwalkan. Berbagai kegiatan tersebut dinilai semakin memperkuat daya tarik Batam sebagai destinasi wisata internasional.

Menurut Ardi, peningkatan kunjungan wisatawan juga terlihat dari data terbaru yang menunjukkan selisih jumlah wisatawan asal Malaysia dan Singapura kini hanya sekitar 10 ribu orang pada Mei 2026. Padahal sebelumnya, kunjungan wisatawan Singapura umumnya lebih tinggi sekitar 30 hingga 40 persen dibanding Malaysia.

“Kalau saya tidak salah, sekarang beda sekitar 10 ribu saja dengan Malaysia. Kenaikannya hampir 200 persen,” katanya.

Meski demikian, Ardi menegaskan perkembangan positif tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mengatur tata kelola industri pariwisata secara lebih baik.

“Regulasi dan administrasi memang menjadi urusan pemerintah. Bagaimana korespondensi, dukungan, hingga aturan-aturannya, itu memang harus disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Batam sebenarnya telah memiliki sejumlah Perwako yang mengatur sektor pariwisata, seperti Perwako tentang pramuwisata dan pengaturan kebudayaan. Namun, khusus Perwako mengenai penyelenggaraan perjalanan wisata, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Kita memang sedang menggodok Perwako tentang perjalanan wisata. Belum final karena harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.

Ardi menyebut penyusunan regulasi tersebut juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Menurutnya, substansi Perwako nantinya akan disiapkan Disbudpar, sementara proses harmonisasi dan penyusunan regulasi dilakukan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.

Lebih lanjut, Ardi mengakui berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri memang terjadi di lapangan. Namun, selama ini banyak kasus diselesaikan secara langsung tanpa dipublikasikan.

“Itu benar adanya. Bukan hanya dengar, saya sendiri yang menangani langsung penyelesaiannya,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani, mulai dari agen perjalanan yang melakukan pemesanan hotel secara langsung hingga berujung miskomunikasi maupun dugaan penggelapan. Bahkan, penyelesaiannya tidak hanya melibatkan pihak di Batam, tetapi juga agen perjalanan di Malaysia.

“Ada yang kami tangani melalui surat, kami panggil untuk datang. Ada juga kasus tamu yang sudah membayar uang muka (DP), tetapi pelayanan yang diterima tidak sesuai. Semua itu memang ada dan kami tangani,” ungkapnya.

Karena itu, Ardi menilai usulan dari asosiasi pariwisata semakin memperkuat kebutuhan lahirnya Perwako Kepariwisataan sebagai dasar hukum penataan industri wisata di Batam.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur berbagai ketentuan teknis dalam penyelenggaraan perjalanan wisata, termasuk kewajiban penggunaan tenaga pemandu wisata, penggunaan kendaraan atau bus wisata yang sesuai ketentuan, serta standar pelayanan bagi wisatawan mancanegara.

“Semua ketentuan itu nanti akan kita akomodasi di dalam pasal-pasal Perwako,” katanya.

Sebelumnya,  perwakilan ASITA Kepri, Maryati, mengungkapkan salah satu persoalan paling mendesak adalah menjamurnya agen perjalanan wisata yang beroperasi tanpa memenuhi standar usaha yang memadai.

Menurutnya, saat ini seseorang hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan kendaraan pribadi, sudah dapat menawarkan jasa sebagai travel agent.

“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent,” ujarnya.

Padahal, kata Maryati, sebelumnya perusahaan perjalanan wisata diwajibkan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor tetap, papan nama perusahaan, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi sehingga kualitas pelayanan kepada wisatawan lebih terjamin.

Senada dengan itu, Sekretaris ASPPI Kepri, Syauqi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penjemputan wisatawan di Pelabuhan Internasional. Ia mengaku hampir setiap hari menemukan penjemput wisatawan yang bukan berasal dari perusahaan perjalanan resmi.

“Saya pemilik travel, tetapi hampir setiap hari melihat penjemput tamu di Pelabuhan Internasional bukan berasal dari travel agent resmi. Kebanyakan hanya menggunakan mobil pribadi dan sejenisnya,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada wisatawan yang datang ke Batam.

Persoalan lain juga disampaikan perwakilan PHRI, Ahmad Damanik, yang menilai persaingan tarif hotel semakin tidak sehat. Menurutnya, tarif khusus yang semestinya diperuntukkan bagi biro perjalanan kini banyak diberikan kepada pihak umum karena belum adanya aturan yang mengatur pola kerja sama antara hotel dan travel agent.

“Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan yang mengatur. Persaingan harga hotel semakin ketat sehingga tarif agen akhirnya juga diberikan kepada pihak umum. Kalau ada regulasi yang jelas, mungkin kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Seluruh peserta diskusi akhirnya sepakat mendorong Pemerintah Kota Batam segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan sebagai dasar penataan industri pariwisata yang lebih profesional, sehat, dan berdaya saing.

Akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, menilai penyusunan regulasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada wisatawan.

“Mari kita bersama-sama merumuskan aturan main dalam dunia pariwisata. Nantinya kita ajukan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikaji dan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, forum juga menyepakati pembentukan Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam. Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, dipercaya memimpin tim, didampingi Founder ASPABRI, Surya Wijaya, sebagai wakil ketua, dan akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, sebagai sekretaris.

Tim tersebut akan menyusun konsep regulasi yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan pertimbangan penyusunan Perwako.

Surya Wijaya menegaskan pihaknya akan bekerja secara serius agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi industri pariwisata Batam.

“Kami akan fokus menyusun regulasi ini agar ekosistem pariwisata di Batam berkembang lebih sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegasnya. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Amsakar-Li Claudia Tinjau Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang, Dorong Percepatan Realisasi Program Strategis Nasional

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia…

6 jam ago

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

AriraNews.com, Batam - BP Batam terus melanjutkan proses peremajaan Underpass Pelita sebagai bagian dari komitmen…

6 jam ago

Liburan Makin Hemat, HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Bayar 2 Malam Gratis 1 Malam

AriraNews.com, BATAM — Menjelang akhir pertengahan tahun, kebutuhan masyarakat akan ruang rekreasi dan relaksasi yang…

1 hari ago

Ketua DPC HNSI Anambas, Agustar Puji Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan

AriraNews.com, ANAMBAS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan…

1 hari ago

‎Inspektorat Akui Tindak Lanjut Laporan Desa Rewak Sempat Tertunda, Audit Segera Dilanjutkan

AriraNews.com, ‎ANAMBAS – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan melanjutkan tindak lanjut atas laporan masyarakat…

1 hari ago

Pelaku Pariwisata Desak Pemko Batam Terbitkan Perwako untuk Benahi Tata Kelola Wisata

AriraNews.com, BATAM – Pelaku industri pariwisata di Batam mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan regulasi…

1 hari ago