Headline

Polresta Barelang Tangkap Sindikat Pengirim TKI Ilegal yang Tenggelam di Pantai Nongsa

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang mengamankan empat orang pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tenggelam di perairan Nongsa pada 16 Juni 2022 lalu. Dalam kejadian tersebut 23 orang selamat, 1 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya dinyatakan hilang.

Keempat orang tersebut berperan sebagai perekrut di daerah asal TKI di Lombok, pengurus penampungan di Batam, dan penanggungjawab pemberangkatan. Masing-masing berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD (46).

“Setelah melakukan penyelidikan keempat tersangka diamankan di Kabupaten Lombok Tengah, pada 6 Juli 2022, lalu. Kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, Kanit PPA Satreskrim, Dwi Dea Anggraini, Kamis (14/7/2022) siang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, Kanit PPA Satreskrim, Dwi Dea Anggraini saat ekspos tersangka pengirim TKI ilegal ke Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri menjelaskan AS dan HM berperan sebagai perekrut calon TKI di daerah asal, yakni Lombok, NTB. Kemudian diserahkan pada T, yang merupakan agen penyalur TKI ilegal tersebut. Sedangkan AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar calon TKI dari bandara ke penampungan.

“Sementara AR berperan sebagai penghubung dengan tekong kapal yang akan membawa calon TKI tersebut ke Malaysia,” ungkapnya.

Para pelaku ungkap Nugroho, mendapat keuntungan sebesar Rp1.500.000 hingga Rp7.500.000 per orang dari calon TKI.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Ariranews.com, Natuna – Dari lapangan hijau hingga pelaksanaan tugas negara di wilayah perbatasan, Kantor Pencarian…

5 jam ago

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

19 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

21 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

21 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

22 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

2 hari ago