Sekda Batam, Jefridin saat mendaftarkan diri ke PDI-P sebagai calon kepala daerah di Pilkada Batam 2024.
AriraNews.com, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mendaftarkan diri dalam penjaringan calon kepala daerah ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Kamis (16/5/2024).
Hal ini makin menunjukkan keseriusan Jefridin untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Batam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, Jefridin telah mendaftarkan diri dalam penjaringan di tiga partai: Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
“Saya sudah mendaftar kelima partai. Tidak tertutup kemungkinan Saya akan ikut penjaringan parpol lainnya,” tutur Jefridin.
Keinginan untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Batam karena semakin banyaknya dukungan yang masuk kepadanya. Bahkan pernyataan dukungan langsung disampaikan kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batam ini.
“Alhamdulillah, dukungan terus mengalir. Saya tentunya berterimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya,” ucapnya.
Jefridin maju menjadi calon Wakil Wali Kota Batam, untuk mendampingi Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi yang akan maju sebagai calon Wali Kota Batam. Keduanya memiliki visi untuk melanjutkan pembangunan di Kota Batam. Diketahui sejak Muhammad Rudi menjabat sebagai Wali Kota Batam, Jefridin adalah Sekretaris yang membantu tugas Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
“Pengalaman saya yang selama 8 tahun mendampingi Bapak Wali Kota, dianggap sebagian orang patut dan layak untuk mendampingi Ibu Marlin melanjutkan pembangunan di Kota Batam,” sebutnya.
Terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Jefridin menyebut, saat ini telah mempersiapkan surat pengunduran dirinya. Pengunduran diri sebagai ASN, akan diserahkan setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pasal 56 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Pengunduran diri sudah saya siapkan, namun sesuai aturan yang berlaku. Pengunduran diri akan saya serahkan setelah penetapan dari KPU. Sesuai ketentuan dari KPU penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 ,” sebutnya.(vie)
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…
AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…
AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…